PancaNews
Kriminal

Duo Maling Motor Apes! Digulung Polsek Kalideres Usai “Pesta” Narkoba Hasil Jual Honda Beat

PancaNewsIndonesia
67
×

Duo Maling Motor Apes! Digulung Polsek Kalideres Usai “Pesta” Narkoba Hasil Jual Honda Beat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA BARAT, PANCA News – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Istilah ini pas banget buat menggambarkan nasib apes dua begundal curanmor berinisial ED dan MFJ. Bukannya insaf, uang hasil mengondol motor orang malah dipakai buat beli barang haram narkoba. Tapi pelarian mereka tak lama, Unit Reskrim Polsek Kalideres keburu menciduk keduanya!

​Aksi pencurian ini sebenarnya terjadi pada Sabtu subuh (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang bernama Firmansyah terkejut bukan main saat melihat Honda Beat merah-hitam kesayangannya yang diparkir di depan rumah di kawasan Jalan Raya Kamal, Tegal Alur, Kalideres, lenyap digondol maling.

CCTV Jadi Saksi Bisu, Polisi Langsung Gerak Cepat

​Mendapat laporan korban, tim buru sergap Unit Reskrim Polsek Kalideres langsung tancap gas. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo dan Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman, polisi melakukan olah TKP dan memelototi rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hasilnya? Ciri-ciri pelaku langsung teridentifikasi!

​”Berbekal hasil penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku ED di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng,” ungkap Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang, Rabu (8/7/2026).

​Petugas langsung menggerebek kontrakan ED. Di sana, polisi menemukan “senjata pamungkas” pelaku berupa kunci letter T yang dipakai buat menjebol motor korban. ED yang tak berkutik akhirnya bernyanyi dan menyeret nama rekannya, MFJ. Tanpa buang waktu, MFJ pun diringkus di hari yang sama di kawasan Tegal Alur.

Motor Laku Rp3,1 Juta, Uangnya Habis Buat “Nge-fly”

​Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah menjual motor Honda Beat milik korban di daerah Bongkaran, Cengkareng, seharga Rp3.100.000. Mirisnya, uang jutaan rupiah tersebut tidak dipakai untuk kebutuhan pokok, melainkan ludes dibelikan narkotika dan obat-obatan terlarang.

​Selain mencokok kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

​1 Unit Honda Vario (motor yang digunakan pelaku saat beraksi).

​1 Buah Kunci Letter T.

​Pakaian pelaku yang terekam jelas di CCTV saat beraksi.

Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti

​Akibat perbuatan nekatnya, duo kurir narkoba dadakan ini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

​Di akhir kesempatan, Kompol Rihold Sihotang memberikan pesan menohok sekaligus imbauan buat warga agar selalu waspada.

​”Kami imbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Gunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Jika melihat atau menjadi korban tindak pidana, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110 agar bisa langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Editor: Redaksi Media Panca News

Media Panca News: Selalu Memberikan Informasi Akurat, Tajam, Dan Terpercaya.

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *