KELAPA DUA, PANCA News – Pengerjaan proyek saluran air (drainase) di lingkungan RW 09, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan, minim pengawasan, serta mengabaikan fatal regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan hasil investigasi dan survei langsung di lapangan pada Jumat (10/07/2026), ditemukan berbagai indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak pelaksana, PT. Abawayn Berkah Mandiri. Pengerjaan di lokasi terlihat tidak terarah dan disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Pengawasan Mandul, Pelaksana Jarang ke Lokasi

Lemahnya kontrol di lapangan disinyalir menjadi akar utama semrawutnya proyek ini. Informasi yang dihimpun Awak Media Panca News dari salah seorang pekerja di lokasi—yang meminta identitasnya dirahasiakan—mengungkapkan bahwa pihak pelaksana yang bernama Dedi, hampir tidak pernah menginjakkan kaki di lokasi proyek untuk memantau perkembangan dan kualitas pekerjaan.
Tabrak Regulasi K3 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan miris: para pekerja dibiarkan melakukan aktivitas berat tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Tindakan abai PT. Abawayn Berkah Mandiri ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010, yang mewajibkan pengusaha menyediakan APD berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) secara gratis demi mencegah kecelakaan kerja.
Tidak hanya itu, kontraktor juga dinilai mengangkangi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak atas keselamatan dan perlindungan bagi tenaga kerja, serta terkesan menutup mata terhadap kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Spesifikasi Amburadul dan Minim Peralatan Utama
Selain isu keselamatan, proyek ini juga diterpa dugaan manipulasi spesifikasi teknis. Dimensi saluran, pemasangan u-ditch (beton pracetak), hingga pemasangan batu diduga kuat tidak sesuai dengan cetak biru perencanaan.Berdasarkan Detailed Engineering Design (DED) serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), tampak diabaikan.
Kejanggalan lain yang kasat mata adalah tidak adanya fasilitas kerja atau peralatan utama di lokasi. Kontraktor diduga tidak menyediakan atau menyewa alat berat seperti excavator dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Padahal, berdasarkan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian PUPR melalui sistem LPSE Kabupaten Tangerang, pemenuhan alat utama adalah hal yang mutlak.

Desakan Tindakan Tegas dari Instansi Terkait
Melihat banyaknya kejanggalan dan potensi kerugian negara akibat mutu proyek yang rendah, instansi terkait di bawah Pemerintah Kabupaten Tangerang didesak untuk segera turun tangan. Dinas terkait harus memberikan teguran keras, sanksi tegas, atau bahkan melakukan blacklist terhadap pemborong yang lalai dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Rakyat berhak mendapatkan infrastruktur berkualitas, bukan proyek yang dikerjakan asal jadi.
Wartawan: Saud Maruntung Marbun
Editor/Redaksi: Tim Panca News
Media Panca News Selalu Memberikan Informasi yang Akurat Dan Terpercaya.













