JAKARTA BARAT, PANCA News – Air susu dibalas air tuba. Seorang karyawan penjual jus berinisial O terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik atasannya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Jalan Jati RT 06/RW 12, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhillah, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil meringkus pelaku.
“Sudah kami amankan satu tersangka dengan inisial O,” tegas AKP Rahis Fadhillah saat memimpin konferensi pers di Polsek Cengkareng, Senin (13/7/2026).
Kronologi Kejadian: Manfaatkan Situasi Ramah Pengunjung
Aksi pencurian ini terjadi pada Juni 2026 lalu. Kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WIB ketika salah satu karyawan memarkirkan sepeda motor milik sang bos di depan rumah yang sekaligus dijadikan kedai jus.
Melihat suasana kedai yang sedang ramai dan korban tengah sibuk melayani pembeli, tersangka O langsung memanfaatkan celah tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka membawa kabur motor korban. Namun, aksi lancangnya tersebut rupanya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Tersangka memanfaatkan keadaan karena melihat situasi pelapor (korban) yang lagi melayani pengunjung pada saat itu,” ungkap Rahis.
Pelaku Ditangkap di Wilayah Kapuk
Berbekal rekaman CCTV dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim buser Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Kapuk, Cengkareng.
Tersangka O berhasil dibekuk tanpa perlawanan, lengkap dengan barang bukti sepeda motor milik korban yang dicurinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal:
Status Pelaku: Bukan residivis dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Motif: Terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarga.
Tes Urine: Negatif narkoba.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Meski berdalih demi faktor ekonomi, hukum tetap berjalan. Atas tindakan nekatnya tersebut, tersangka O kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Di tempat yang sama, AKP Wisnu Wirawan turut memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, meningkatkan keamanan kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor: Redaksi Panca News
Media Panca News selalu Memberikan Informasi Akurat Dan Terpercaya.













