TEGAL ALUR,JAKARTA BARAT,PANCA NEWS – Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Media Panca News berhasil membongkar modus peredaran gelap obat keras jenis Tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) di wilayah Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Praktik terlarang ini ditemukan pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 19:57 WIB, dengan modus yang tergolong rapi dan menyasar kalangan muda.
Para pelaku diduga menggunakan modus “BUNGKUS ROKOK KOSONG” untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Obat-obatan terlarang tersebut diselipkan di dalam bungkus rokok, sehingga menyerupai transaksi jual-beli rokok ilegal di pinggir jalan.
Berdasarkan temuan di lapangan, kegiatan ini diduga dikoordinir oleh sosok bernama Riski, dengan Zidane sebagai penjual yang bertugas di lokasi. Modus yang dijalankan terlihat cukup sistematis, menunjukkan adanya struktur yang berupaya merusak generasi muda di wilayah tersebut.

Ancaman Serius Bagi Generasi Muda
Peredaran obat golongan G (Obat Keras) ini bukan perkara main-main. Efek jangka panjang dari penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer sangat destruktif, mulai dari kerusakan sistem saraf, gangguan pernapasan, halusinasi parah, hingga risiko overdosis yang berujung pada kematian.
Landasan Hukum dan Sanksi Berat
Kegiatan ini melanggar keras Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025, Tramadol dan Hexymer ditetapkan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) yang diawasi ketat.
“Pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar atau tanpa keahlian kefarmasian dapat dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.”
Seruan Kepada Aparat dan Masyarakat
Melihat bahaya yang mengancam generasi bangsa, Media Panca News mendesak pihak Kepolisian, khususnya Polsek Kalideres, untuk segera melakukan penindakan tegas di lokasi kejadian. Selain itu, masyarakat, LSM, dan organisasi kemasyarakatan diimbau untuk turut serta memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan serupa guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang di Jakarta Barat.
“Penyalahgunaan obat keras adalah kejahatan nyata terhadap masa depan generasi bangsa.”
Wartawan: Saud Maruntung
Editor: Media Panca News
Media Panca News Selalu Memberikan Informasi Akurat Dan Terpercaya.











