
JAKARTA, PANCA NEWS — Polda Metro Jaya resmi memulai proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Langkah hukum ini dipicu oleh ucapan Hotman yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7/2026) dan saat ini sedang ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditangani secara objektif dan transparan berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan selama masa penyelidikan.
Duduk Perkara dan Jerat Hukum
Laporan PWI terhadap Hotman Paris resmi terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. PWI mempolisikan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil lantaran tindakan Hotman telah melukai perasaan seluruh insan pers di Indonesia.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’ gitu,” tegas Edison di SPKT Polda Metro Jaya.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) lalu, saat Hotman mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. Saat cecaran pertanyaan dilontarkan para wartawan, Hotman merespons secara emosional dengan kata-kata kasar seperti “lu punya otak gak?”, menyuruh wartawan untuk “shut up”, hingga melabeli jurnalis sebagai “pengecut”.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Hotman Paris
Menanggapi kecaman keras dari berbagai organisasi jurnalis, Hotman Paris diketahui telah melayangkan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resminya (@hotmanparisofficial).
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” ungkap Hotman dalam unggahannya.
Meski Hotman telah menyampaikan permohonan maaf, PWI tetap mendorong penyidik kepolisian untuk mendalami unsur pidana dalam laporan yang telah didaftarkan.
Wartawan: Saud Maruntung Marbun
Editor: Tim Redaksi Panca News
Media Panca News — Selalu Memberikan Informasi Akurat Dan Terpercaya.













