PancaNews
DaerahHukum

DIDUGA PENIPUAN & PENCABULAN: Ibu Winah Diiming-imingi Pencairan BPJS, Lalu Dipaksa Hubungan Intim di Hotel

PancaNewsIndonesia
69
×

DIDUGA PENIPUAN & PENCABULAN: Ibu Winah Diiming-imingi Pencairan BPJS, Lalu Dipaksa Hubungan Intim di Hotel

Sebarkan artikel ini

PANCANEWS.COM// TANGERANG, 6 September 2026 — Sebuah kasus dugaan penipuan disertai tindakan asusila dan pencabulan terungkap menimpa seorang warga bernama Ibu Winah. Korban diduga diperdaya oleh seseorang yang mengaku bernama Ahmad Jalaludin, akrab disapa Coper, warga Kampung Bayur Kali, RT 002/RW 04, Desa Sepatan Timur, No. 122. Pelaku diduga memanfaatkan janji bantuan mencairkan klaim BPJS Kesehatan untuk kemudian merayu dan memaksa korban melakukan hubungan intim di sebuah hotel.

 

KRONOLOGI KEJADIAN :

23 April — Awal Mula: Janji Mencairkan Klaim BPJS

Ibu Winah meminta bantuan kepada Ahmad Jalaludin yang mengaku bisa membantu mencairkan klaim BPJS Kemusibhan senilai Rp42.000.000. Korban tergiur dan mempercayai janji tersebut.

 

Dari Kantor BPJS ke Hotel: Niat Jahat Mulai Terbentuk

Keduanya mendatangi kantor BPJS, namun klaim tersebut ternyata tidak dapat dicairkan. Dalam perjalanan pulang, pelaku terus merayu dan mengiming-imingi korban bahwa uang tersebut tetap bisa cair asalkan mau mengikuti kemauannya.

 

Di kemudian hari, pelaku mengajak Ibu Winah ke sebuah hotel dengan alasan harus mengikuti prosedur khusus pihak BPJS. Meski sempat menolak dan berontak, korban merasa takut dan tertekan sehingga akhirnya menuruti ajakan pelaku.

 

Dipaksa Melakukan Hubungan Intim Sebanyak 2 Kali

Di dalam hotel, dengan alasan janji pencairan uang dan tekanan yang diberikan, Ibu Winah terpaksa melakukan hubungan intim sebanyak 2 kali dengan pelaku. Ahmad Jalaludin juga mengaku-ngaku sebagai pihak berwenang dari BPJS, padahal hal tersebut tidak benar sama sekali.

 

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

Uraian Tindak Pidana Pasal Hukum

Ancaman Pidana Penipuan

• Mengiming-imingi pencairan BPJS KUHP Pasal 378

Penjara paling lama 5 tahun

• Pencabulan / Perkosaan

Memaksa hubungan intim KUHP Pasal 285 Penjara paling lama 12 tahun

• Pengancaman & Pemaksaan KUHP Pasal 335 Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

• Penipuan dengan menyamar sebagai pejabat/petugas KUHP Pasal 382 Penjara paling lama 6 tahun

• Tindak Kekerasan Seksual UU No. 23/2004 Pasal 9 Penjara 5–15 tahun

 

TUNTUTAN & SERUAN MASYARAKAT

Pelaku Ahmad Jalaludin alias Coper harus segera ditangkap dan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Mengiming-imingi pencairan uang lalu memaksa korban melakukan hubungan intim adalah kejahatan yang keji. Memanfaatkan kesulitan orang lain untuk melakukan kejahatan seksual tidak boleh dibiarkan.”

 

Kepada Ibu Winah dan keluarga:

Segera laporkan ke Polsek terdekat. Kumpulkan bukti — pesan, rekaman panggilan, bukti lokasi hotel, serta keterangan saksi. Jangan diam saja, keadilan harus ditegakkan.

 

Kepada seluruh masyarakat:

Hati-hati! Tidak ada petugas BPJS yang meminta imbalan, mengajak ke hotel, atau meminta hubungan intim untuk mencairkan klaim. Semua prosedur resmi dilakukan di kantor dan tidak dipungut biaya apapun. Waspadai modus penipuan serupa!

 

Narasumber : Maryanto

Wartawan : Kacin Kota Tangerang

Editor : Media Panca News Indonesia

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *