KOTA TANGERANG,PANCA News – Seorang jurnalis media online Kisikisi.co, Ageng Suseno, diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh oknum sekuriti serta pegawai di kantor FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026). Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan memicu perhatian luas terkait perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.
Insiden bermula ketika Ageng mendampingi rekannya untuk mengurus pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor FIF Cabang Tangcity. Kendala administrasi muncul karena rekan Ageng hanya membawa surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian sebagai pengganti identitas asli.
Situasi berlanjut menjadi perdebatan ketika Ageng berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengonfirmasi Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan terkait layanan tersebut. Ia mengaku telah meminta izin sebelum merekam dan mengutip pernyataan pegawai FIF.
Kendati demikian, konfirmasi tersebut berujung penolakan keras.
”Saat saya konfirmasi terkait SOP pengambilan BPKB teman saya yang menjadi konflik, sebelumnya saya sudah meminta izin mengambil gambar dan mengutip pernyataan pegawai FIF. Namun saya dilarang, dihalangi, didorong, bahkan sampai mengalami cakaran,” ujar Ageng.
Ia menambahkan, saat hendak meninggalkan lokasi, seorang pegawai diduga memerintahkan petugas keamanan untuk menahan dirinya agar tidak keluar sebelum rekaman dan kutipan tersebut dihapus secara paksa. Keributan pun tak terhindarkan hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik berupa cakaran.
Langkah Hukum dan Perlindungan Pers
Kuasa hukum korban dari Firma Hukum YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami kliennya.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bertugas merupakan pelanggaran hukum berat. Profesi jurnalis dilindungi secara konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers dan Pasal 18 terkait sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
“Kami telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Kami meminta aparat penegak hukum memproses perkara ini secara profesional dan tanpa tebang pilih,” tegas Nelson.
Pihaknya juga mendesak manajemen FIF Cabang Tangcity untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta mengevaluasi tindakan oknum pegawai dan sekuriti yang terlibat.
Hak Jawab dan Penanganan Kasus
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen FIF Cabang Tangcity belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Redaksi Pancanews.com senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen FIF sesuai dengan prinsip keberimbangan berita, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan Undang-Undang Pers. Saat ini, kasus tersebut sepenuhnya berada dalam penanganan penyidik Polres Metro Tangerang Kota yang diharapkan dapat mengusut tuntas peristiwa ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Editor: Media Panca News Indonesia
Narasumber : Jurnalis Ageng Suseno













