PancaNews
HukumNarkoba

BONGKAR JARINGAN CLANDESTINE LAB! Polres Jakbar Sita 1,5 Ton Bahan Baku Karisoprodol dan Ringkus 2 Pemasok di Cakung

PancaNewsIndonesia
141
×

BONGKAR JARINGAN CLANDESTINE LAB! Polres Jakbar Sita 1,5 Ton Bahan Baku Karisoprodol dan Ringkus 2 Pemasok di Cakung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – PANCA NEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat terus membuktikan komitmennya dalam mengikis habis jaringan peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan kasus laboratorium gelap (clandestine laboratory) di Kota Semarang, petugas kembali berhasil membongkar gudang penyimpanan bahan baku Karisoprodol dan meringkus dua terduga pelaku utama di kawasan Jakarta Timur.

​Dua pelaku berinisial MH dan VW ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Keduanya ditangkap atas perannya sebagai pemasok utama bahan baku yang mengalir ke pabrik obat terlarang tersebut.

Pengembangan Kasus Clandestine Lab Semarang

​Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, bersama Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus, mengonfirmasi penangkapan ini merupakan hasil penelusuran dari kasus sebelumnya di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

​Sebelumnya, tim penyidik telah menyita 308.000 butir tablet karisoprodol siap edar dan hampir dua ton bahan baku di lokasi pabrik Semarang.

“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ujar Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Sita 1,5 Ton Lebih Bahan Baku Berbahaya

​Dari lokasi penangkapan di Cakung, petugas mengamankan pasokan bahan kimia berbahaya dalam jumlah fantastis yang siap diolah menjadi obat-obatan terlarang. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

30 Drum Karisoprodol (masing-masing 25 kg) — Total 750 kg

​26 Drum Sildenafil Citrate — Total 650 kg

​5 Drum Lidokain — Total 125 kg

​Secara keseluruhan, barang bukti bahan baku yang disita petugas pada penggerebekan kali ini mencapai lebih dari 1,5 ton.

Endus Jaringan Internasional Asal Asia

​Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku pasokan bahan kimia tersebut didapatkan dari salah satu negara di kawasan Asia. Penyidik kini memfokuskan penyelidikan untuk membongkar seluruh rantai pasok dan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” tegas Kompol Avrilendy.

Ancaman Hukuman Berlapis

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika dan kesehatan, yakni:

Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (terkait permufakatan jahat/percobaan tindak pidana narkotika).

​Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wartawan: Saud Maruntung Marbun

Media Panca News Indonesia — Selalu Memberikan Informasi Akurat dan Terpercaya.

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *