pancaNews.com/ TANGERANG – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop) Kota Tangerang menggelar sosialisasi penyelesaian perkara gugatan sederhana dan mediasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelaku usaha. (09/04/2026)
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha di Kota Tangerang. Serta dihadiri oleh pembicara Bapak H. Masduki SH, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang dan Bapak Suli Rosadi S. Sos
Kepala Dinas Perindagkop Kota Tangerang.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi terkait mekanisme penyelesaian sengketa usaha yang efektif, cepat, dan berbiaya ringan melalui jalur gugatan sederhana maupun mediasi.
Kepala Dinas Perindagkop Kota Tangerang, Bapak Suli Rosadi, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemahaman hukum menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keberlangsungan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM yang kerap menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan bisnis.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan wawasan kepada pelaku UMKM agar memahami prosedur hukum yang sederhana dan dapat ditempuh tanpa proses yang berbelit. Gugatan sederhana dan mediasi merupakan solusi yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan sengketa secara efisien,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi, narasumber Ibu Eka Erfrianty Putri, S.H, M.H. C.PM. C.PRAB, CRCLE menjelaskan bahwa gugatan sederhana merupakan mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan nilai tertentu yang dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Sementara itu, mediasi menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar persidangan dengan mengedepankan kesepakatan kedua belah pihak.
Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut, terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan nyata yang dihadapi dalam dunia usaha, mulai dari sengketa pembayaran hingga wanprestasi dalam kerja sama bisnis.
Salah satu peserta, Bapak Ridwan Lubis mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman baru terkait langkah-langkah yang dapat diambil apabila terjadi sengketa usaha.
“Selama ini kami kurang memahami jalur hukum yang bisa ditempuh. Dengan adanya sosialisasi ini, kami jadi lebih mengerti dan tidak ragu jika menghadapi permasalahan,” ungkap Bapak Ridwan Lubis.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap para pelaku UMKM dapat lebih siap menghadapi potensi sengketa usaha, serta mampu menyelesaikan permasalahan secara bijak dan profesional.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam mendorong UMKM naik kelas, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari aspek legalitas dan perlindungan hukum.
Jurnalis : Ridwan Umar Lubis













