Pancanews.com /Jakarta-Pada tanggal 26 Januari 2026 Team Lawyer Pak Fahri,Pak Indra,Pak Fariz,Pak Fikri meminta tanda Tangan Permohonan Untuk Membuat Persyaratan Tanah.
RW 04 Kec Cengkareng Bernama Pak Zupri Dengan enggan melayani Petandanganan dan Stempel dari Pihak Kuasa hukum Permasalahan Tanah.
Tanah tersebut berada di Wilayah RT 04 yang berada di Salam III RT 04 RW 04. Kel.Rawa Buaya Kec.Cengkareng,Pihak RT 04 sudah menandatangani dan stempel dari Pihak Lawyer untuk dan Dari Pihak RW 04 pak Zupri enggan mentadatangani Bidang tanah yang di kuasa hukum kan oleh team Lawyer Fahri Dan Team.
Kuasa Hukum Pak Fahri,pak Indra,pak Fariz,dan Fikri Menghadap Ke kantor RW 04 tidak ada satupun Anggota dari pihak RW 04 dan RW 04 pun tidak ada di lokasi pun.dan Pihak Lawyer Sudah menghubungi pak RW Selalu member alasan tidak jelas dan di Lempar lempar kesana kesini.
Pihak Lawyer Segera mentidak lanjuti pihak RW yang tidak memberikan Respon dan tidak melayani .Red(008 Dadan)













