PancaNews
Daerah

“Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Kopo Bandung, Kantor Ditutup Paksa Usai Diduga Salah Sasaran!”

PancaNewsIndonesia
74
×

“Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Kopo Bandung, Kantor Ditutup Paksa Usai Diduga Salah Sasaran!”

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN BANDUNG, Media Panca News — Situasi mencekam sempat mewarnai kawasan Jalan Raya Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Jumat malam (17/7/2026). Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas tumpah ruah mengepung sebuah kantor debt collector (mata elang) sebagai bentuk aksi solidaritas atas dugaan penarikan paksa sepeda motor.

​Aksi massa yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB ini dipicu oleh insiden yang menimpa seorang mitra ojol berinisial M. Pengemudi tersebut dilaporkan diberhentikan secara paksa di tengah jalan oleh oknum penagih utang dengan tuduhan menunggak cicilan selama dua bulan.

​Padahal, pihak korban menegaskan bahwa unit sepeda motor yang digunakan sudah lunas, dengan seluruh dokumen asli seperti BPKB dan STNK berada di tangan pemilik. Sikap arogan oknum penagih yang diduga menantang massa di lokasi semakin memicu amarah pengemudi ojol lainnya hingga akhirnya ratusan massa mengepung kantor tersebut.

Ojek Online bandung kepung debt collector

Respons Cepat Polresta Bandung

​Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya segera menerjunkan personel ke lokasi guna meredam ketegangan dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

“Kami melakukan pendekatan persuasif agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Petugas telah mengamankan oknum debt collector beserta pengemudi ojol yang bersangkutan ke Mapolresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol Aldi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

Kantor Debt Collector Resmi Ditutup

​Melalui proses mediasi yang alot antara kepolisian, warga, dan pengelola kantor, akhirnya dicapai kesepakatan tegas. Pihak perusahaan jasa penagihan tersebut bersedia menutup total kantornya dan tidak akan lagi beroperasi di kawasan Kopo Sayati.

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi sudah kembali kondusif dan arus lalu lintas berangsur normal. Kombes Pol Aldi Subartono mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.

“Percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami akan bertindak profesional, objektif, dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar mengedepankan prosedur hukum yang berlaku dalam setiap penyelesaian sengketa, terutama terkait penagihan utang.

Wartawan: Saud Maruntung Marbun

Media Panca News – Akurat dan Terpercaya.

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *