PANCA News Eksklusif – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggemparkan publik dengan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Korps Adhyaksa telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta Selatan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie sesaat sebelum dibawa ke mobil tahanan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie terlihat digiring petugas keluar dari tempat pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, ke arah mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB. Ia lantas dipindahkan ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie mengungkapkan keraguannya terhadap alat bukti yang diajukan penyidik. Ia menilai alat bukti tersebut masih lemah dan perlu dikonfirmasi.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini,” protesnya. Ia menekankan perlunya ekspose berulang kali sebelum menetapkan tersangka.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya,” ucap Febrie.

Latar Belakang Penahanan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan Febrie pada hari Jumat. Awalnya, ia memenuhi panggilan sebagai saksi pukul 13.00 WIB. Kedatangannya tidak terpantau media pada siang hari.
Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, khusus untuk dugaan TPPU. Sprindik ini dikeluarkan setelah Tim 9 menerima barang bukti substansial berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Selain Febrie, tiga saksi lain (Don Ritto, NH, TS) telah dipanggil pada Rabu (22/7/2026). Dalam penanganan perkara, Kejagung melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga LPSK untuk menjamin transparansi.
Wartawan : Saud Maruntung Marbun
Media Panca News Selalu Memberikan Informasi Akurat Dan Terpercaya.











