PancaNews
Kriminal

GULUNG BANDAR SABU KAPUK! Polsek Cengkareng Sikat Pengedar Berinisial AD beserta Barang Bukti 9,65 Gram

PancaNewsIndonesia
55
×

GULUNG BANDAR SABU KAPUK! Polsek Cengkareng Sikat Pengedar Berinisial AD beserta Barang Bukti 9,65 Gram

Sebarkan artikel ini

JAKARTA BARAT – Komitmen aparat kepolisian dalam membersihkan wilayah Jakarta Barat dari jeratan narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Bergerak cepat merespons keresahan warga, jajaran Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat sukses menggulung seorang pria berinisial AD (33) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

​Tersangka tak berkutik saat disergap petugas di kediamannya di kawasan Jalan Alfalah I, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 9,65 gram.

Kronologi Penggerebekan: Berawal dari Laporan Warga

​Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, membongkar detail penangkapan ini dalam konferensi persnya.

​Menurut AKP Rahis, keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi kuat antara masyarakat dan kepolisian yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AD,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin (13/7/2026).

Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Meja

​Detik-detik penggeledahan berlangsung tegang. Petugas yang jeli awalnya menemukan sebuah alat hisap sabu (bong) yang disembunyikan tersangka di bawah meja untuk mengelabui aparat.

​Namun, polisi tidak terkecoh. Penggeledahan total langsung dilakukan di seluruh sudut rumah tersangka. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu seberat 9,65 gram bruto yang diduga kuat siap dipecah dan diedarkan ke masyarakat.

Komitmen Tempur Melawan Narkoba

​Kapolsek Cengkareng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Respons Cepat: Polsek Cengkareng memastikan setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel.

​Tindakan Tegas: Segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan disikat habis tanpa pandang bulu.

​Pengembangan Kasus: Saat ini penyidik masih bergerak di lapangan untuk memburu jaringan atau bandar besar di atas tersangka AD.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AD kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berlapis yang sangat berat. Penyidik menjerat tersangka dengan:

​Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Reporter: Tim Redaksi Panca News

Editor: Redaksi Panca News

​Media Panca News Selalu Memberikan Informasi Akurat Dan Terpercaya.

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *