PancaNews
Metropolitan

Sidak Lapo di Duri Kosambi, Sudin KPKP Jakarta Barat Temukan Plastik Diduga Berisi Bagian Tubuh Anjing!

PancaNewsIndonesia
49
×

Sidak Lapo di Duri Kosambi, Sudin KPKP Jakarta Barat Temukan Plastik Diduga Berisi Bagian Tubuh Anjing!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA BARAT, PANCA NEWS – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sebuah rumah makan khas Batak (lapo) yang berlokasi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan dua bungkusan plastik yang diduga kuat berisi bagian tubuh anjing.

​Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen Pemerintah Kota dalam mempertahankan status DKI Jakarta sebagai daerah bebas rabies, sekaligus menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Temuan Mencurigakan di Lapangan

​Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah bukti fisik yang mengarah pada pemanfaatan Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing, di antaranya:

​Bungkusan Organ Spesies Anjing: Petugas mengamankan kantong plastik hitam berisi bagian tubuh yang mengarah kuat pada spesies anjing, seperti rahang, gigi, jari-jari (digiti), serta kulit dan bulu bagian ekor.

​Bangkai Membusuk: Di sekitar area lapo, ditemukan dugaan bangkai anjing utuh yang sudah membusuk dan memicu bau menyengat hingga radius 10 meter.

​Sampel Daging Beku: Petugas memeriksa mesin pendingin (freezer) milik lapo dan mengambil sampel daging beku. Melalui pemeriksaan fisik awal (organoleptik) terhadap tekstur dan bau, karakteristik daging tersebut sangat mendekati daging anjing.

Menunggu Hasil Uji Laboratorium

​Seluruh sampel daging yang disita kini telah dibawa ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmafet) Pusyankeswannak untuk menjalani pengujian secara ilmiah.

​Pihak Sudin KPKP Jakarta Barat menegaskan bahwa kepastian jenis daging tersebut masih harus menunggu hasil resmi dari laboratorium keluar.

​BACA JUGA: Pemilik rumah makan membantah sengaja menjual menu olahan daging anjing. Mengenai temuan plastik berisi organ dan bangkai di sekitar lokasi, pemilik berdalih bahwa benda-benda tersebut merupakan bangkai yang sengaja dibuang oleh orang lain.

Aturan Hukum dan Sanksi yang Menanti

​Perlu diketahui, peredaran, jagal, dan konsumsi daging anjing sebagai bahan pangan di wilayah Jakarta telah resmi dilarang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025.

​Jika hasil laboratorium nantinya terbukti positif bahwa sampel tersebut merupakan daging anjing, pemilik usaha dipastikan akan dijatuhi sanksi bertahap sesuai aturan Pergub, mulai dari:

Teguran tertulis

​Penyitaan barang

​Penutupan tempat usaha secara permanen

Editor: Redaksi Panca News

Media Panca News Selalu memberikan Informasi Akurat Dan Terpercaya.

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *