JAKARTA, Media Panca News – Mencuatnya kabar mengenai aksi demonstrasi warga di area operasional PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (Sucaco/SCCO) di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (23/6/2026), memicu simpang siur informasi. Pihak ahli waris Nilam Bin Idup meluruskan bahwa kehadiran mereka di lokasi bukanlah aksi demonstrasi atau pendudukan lahan secara liar, melainkan bentuk pengawalan atas sengketa hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan lahan waris seluas 5.286 meter persegi yang kini dikuasai oleh pihak pengembang, PT Catur Marga Utama (CMI).
Sidang Lokasi: Hakim Ingatkan Status Status Quo




Ketegangan sempat terjadi saat berlangsungnya sidang peninjauan lokasi (descente) yang dihadiri oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, panitera pengganti, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak. Di tengah proses hukum yang masih bergulir, pihak pengembang kedapatan masih melakukan aktivitas pengurukan tanah.
Merespons hal tersebut, kuasa hukum ahli waris, Madsanih Manong, segera meminta ketegasan majelis hakim.
“Kami mohon arahan Yang Mulia, apakah diperkenankan lahan yang sedang dalam status sengketa ini dilakukan pengurukan?” tanya Madsanih dalam forum sidang lokasi.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan penegasan hukum yang krusial. Hakim menyatakan bahwa selama proses penyelesaian sengketa di pengadilan masih berlangsung, kedua belah pihak dilarang melakukan tindakan fisik apa pun, termasuk pengurukan, di atas lahan yang sedang disengketakan.
Fakta dan Kronologi Kasus


Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah fakta mendasar terkait sengketa lahan tersebut:
Obyek Sengketa: Lahan tanah waris seluas 5.286 meter persegi di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Nomor Perkara: 678/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt, yang telah bergulir sejak November 2020.
Pihak Terlibat: Ahli waris Nilam Bin Idup (Penggugat) melawan PT Catur Marga Utama (Tergugat).
Status Hukum: Masih dalam proses persidangan perdata. Hakim memerintahkan agar lahan tetap dalam kondisi status quo hingga adanya keputusan hukum tetap (inkracht).
Meluruskan Narasi di Lapangan
Pihak ahli waris menegaskan, narasi mengenai “demo warga” yang sering muncul di lapangan merupakan dampak dari ketegangan saat proses sidang lokasi. Kuasa hukum ahli waris menekankan bahwa kliennya secara sadar memilih jalur hukum yang sah dan formal di pengadilan sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan perundang-undangan, merujuk pada Pasal 1866 KUHPerdata mengenai alat bukti.


”Kami menghormati proses hukum. Kehadiran kami di lokasi adalah untuk memastikan bahwa obyek sengketa tetap terjaga sesuai dengan perintah majelis hakim, bukan untuk melakukan tindakan anarkis atau pendudukan liar,” pungkas Madsanih.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di PN Jakarta Barat masih terus berlanjut untuk menentukan hak kepemilikan sah atas lahan strategis tersebut.
Penulis: H. Haer Kangsreng
Media Panca News – Informasi Akurat dan Terpercaya













