TANGERANG, PANCA NEWS INDONESIA – Kesabaran warga terhadap semrawutnya persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mulai mencapai titik jenuh.
Meskipun berbagai upaya sosialisasi, surat edaran, hingga pemasangan baliho larangan berjualan telah dilakukan pemerintah setempat, masyarakat mengaku belum melihat adanya perubahan signifikan di lapangan.
Di kawasan tersebut, sebuah baliho berukuran besar sebenarnya telah terpasang kokoh. Isinya secara tegas melarang aktivitas berdagang di sepanjang jalan dan wilayah GOR Gondrong. Baliho itu juga mencantumkan dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, lengkap dengan ancaman sanksi pidana maupun denda bagi para pelanggar.
Namun ironisnya, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan pesan tegas yang tertulis di baliho tersebut. Aktivitas PKL terpantau masih berjalan normal tanpa hambatan.
“Warga melihat aturan sudah ada, larangan sudah dipasang, dasar hukumnya jelas, bahkan ancaman sanksinya juga tertulis. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar kami, mengapa aktivitas yang dilarang itu masih terus berlangsung bebas?” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada Panca News Indonesia.

Aturan Jangan Hanya Berhenti di Tulisan
Pertanyaan senada kini terus menggelinding dan menjadi bola panas di tengah masyarakat. Publik tidak lagi mempersoalkan ada atau tidaknya regulasi, melainkan mempertanyakan sejauh mana komitmen dan konsistensi penegakan aturan tersebut oleh instansi terkait.
Bagi warga, pemasangan baliho seharusnya menjadi simbol hadirnya ketegasan pemerintah. Namun, jika kondisi di lapangan tetap semrawut setelah atribut peringatan dipasang, muncul persepsi negatif bahwa hukum dan aturan di Kota Tangerang tumpul serta hanya berhenti sebagai pajangan tulisan belaka.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semakin lama pembiaran terjadi, semakin runtuh pula wibawa pemerintah di mata hukum dan masyarakat.
Padahal, kawasan GOR Gondrong merupakan fasilitas publik vital yang setiap hari digunakan warga untuk:
– Berolahraga dan menjaga kesehatan;
– Berinteraksi sosial antarwarga; serta
– Menyelenggarakan berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Menunggu Ketegasan Satpol PP dan Instansi Terkait

Warga menegaskan bahwa saat ini mereka tidak membutuhkan baliho tambahan, surat edaran baru, maupun pernyataan normatif yang terus berulang di media. Yang dinantikan masyarakat adalah tindakan penertiban yang nyata, tegas, dan terukur.
“Kalau memang aturan harus ditegakkan, maka tegakkan. Jangan sampai masyarakat disuguhi pemandangan yang kontradiktif antara aturan tertulis dengan kenyataan pahit setiap hari,” tegas warga lainnya.
Kondisi ini juga memicu kritik tajam terkait efektivitas pengawasan dan koordinasi antarinstansi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sebagai penegak Perda. Keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak diukur dari seberapa banyak papan imbauan dipasang, melainkan dari hasil konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Tangerang. Warga Gondrong menuntut pembuktian nyata bahwa hukum tidak tebang pilih dan pemerintah hadir bukan hanya untuk memasang spanduk peringatan, melainkan bekerja demi menjaga ketertiban umum.
Masyarakat sipil kini menunggu tindakan nyata yang dapat dilihat dan dirasakan langsung di kawasan GOR Gondrong—bukan janji, bukan pula sekadar tulisan.
Wartawan: Efriza Muharis, S.E.
Media Panca News Indonesia – Menyajikan Informasi Aktual dan Tepercaya.













