JAKARTA-PANCA NEWS,Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri melancarkan aksi penertiban terhadap 15 bangunan liar yang berdiri di bantaran sisi timur Cengkareng Drain, Jalan Raya Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kamis (23/7/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan inspeksi demi kepentingan publik dan kelancaran proyek normalisasi sungai.
Proses penertiban yang melibatkan 300 personel gabungan tersebut sempat diwarnai aksi protes dari sejumlah warga yang mengeklaim sebagai ahli waris pemilik lahan. Mereka sempat menunjukkan dokumen girik sebagai bukti kepemilikan dan meminta pemerintah menunda pembongkaran.
Ketegasan Pemkot: Demi Kepentingan Umum
Camat Cengkareng, Suhardin, menegaskan bahwa eksekusi pembongkaran tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Bangunan ini kami tertibkan agar aktivitas masyarakat bisa berjalan normal kembali. Akses jalan inspeksi ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWSCC untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Suhardin saat ditemui di lokasi.

Suhardin juga menepis klaim ahli waris mengenai kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, lahan yang diklaim warga justru berada di area tengah sungai dan telah dibebaskan serta dibayar penuh oleh negara saat proses normalisasi dilakukan.
“Kami sudah memberikan sosialisasi, bahkan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, namun diabaikan. Akhirnya, hari ini kami melakukan eksekusi berdasarkan keputusan rapat tingkat kota,” tegasnya.
Protes Ahli Waris: Menuntut Keadilan
Di sisi lain, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Zainal Abidin, menyesalkan tindakan Pemkot Jakarta Barat yang dinilai terburu-buru. Zainal bersikukuh bahwa kliennya memiliki hak atas tanah seluas 9.020 meter persegi dan masih menunggu proses audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Kami memiliki bukti kepemilikan berupa girik, PM1, dan dokumen keterangan waris. Seharusnya pemerintah menunggu hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan atau hasil audiensi dengan Pemprov,” tutur Zainal.

Salah satu ahli waris, Namin S, menambahkan bahwa mereka akan terus berupaya mempertahankan penguasaan fisik lahan tersebut karena meyakini dokumen warisan orang tuanya adalah sah.
Situasi Terkendali
Meskipun sempat terjadi ketegangan saat pembongkaran bangunan semi-permanen dengan alat berat ekskavator, situasi di lokasi dilaporkan tetap kondusif dan terkendali. Petugas gabungan berhasil memberikan penjelasan secara persuasif kepada warga, sehingga penertiban jalan inspeksi sepanjang 500 meter tersebut dapat diselesaikan sesuai rencana.
Media Panca News akan terus memantau perkembangan terkait tindak lanjut dari klaim ahli waris serta pemanfaatan jalan inspeksi tersebut bagi masyarakat Jakarta Barat.
Wartawan : Saud Matuntung Marbun
Media Panca News: Selalu Memberikan Informasi Akurat dan Terpercaya.













