PancaNews
HukumNasionalTni/Polri

Satresnarkoba Polres Metro Jakbar Bongkar Peredaran Narkoba di Kalideres, 1,1 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Disita

PancaNewsIndonesia
39
×

Satresnarkoba Polres Metro Jakbar Bongkar Peredaran Narkoba di Kalideres, 1,1 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini

PANCANEWS.COM// JAKARTA BARAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Sebuah jaringan pengedar narkoba dibongkar dengan penyitaan barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, hingga ganja .

 

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB .

 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka di lokasi yang dimaksud .

 

“Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” ujar Nasriadi, Sabtu (5/9/2026) .

 

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa:

 

– Sabu seberat 1.193 gram (sekitar 1,1 kg)

– 4.137 butir tablet ekstasi

– 228 gram pecahan ekstasi

– 227 gram ganja

Selain narkotika, polisi turut menyita:

– 3 unit timbangan elektrik

– Buku catatan penjualan

– 4 unit telepon seluler

– 1 tas hitam beserta uang tunai sebesar 831 Ringgit Malaysia

– Kemasan teh Cina yang diduga digunakan menyimpan sabu

 

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, menyatakan tersangka TE mengaku tidak bekerja sendiri. Pasokan narkotika diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu .

 

Tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Kasus masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

 

Editor : Media Panca News Indonesia

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *