JAKARTA, PANCA NEWS — Di tengah guncangan gelombang laporan polisi yang dilayangkan organisasi wartawan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengambil langkah normatif menyejukkan suasana dengan memfasilitasi pertemuan antara advokat senior Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut diunggah langsung melalui akun Instagram resmi Dasco (@sufmi_dasco). Dalam unggahannya, Dasco menyertakan pesan simbolis yang mengedepankan semangat kebersamaan dan kedamaian nasional.
“Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris hari ini,” tulis Sufmi Dasco Ahmad.
Meskipun belum ada keterangan resmi mendalam mengenai pokok detail pembicaraan dalam tatap muka tersebut, momentum pertemuan ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, komunikasi intensif tersebut terjadi tepat di tengah bergulirnya proses hukum terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, Pengurus Besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebelumnya secara resmi melaporkan Hotman Paris atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, mengacu pada ketentuan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan serupa pada Senin lalu (LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA). MIO menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP baru, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi eskalasi laporan hukum tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa ucapan yang ia sampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) lalu murni ditujukan kepada oknum perorangan secara personal, bukan mendegradasi organisasi maupun institusi pers secara keseluruhan.
“Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak ngerti, dia terus ngotot. Akhirnya jawabannya ‘lu ngerti enggak sih?’, gue bilang sama saja dengan ‘lu punya otak enggak sih’. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan, bukan delik pers,” ujar Hotman saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2026).
Kendati bersikukuh pernyataannya bukan delik pers, Hotman menegaskan sikap kooperatifnya dan menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya apabila diperlukan untuk memberikan keterangan resmi.
Kehadiran Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan DPR RI dalam merangkul kedua pihak diharapkan mampu meredam polemik dan membuka ruang dialog konstruktif antara praktisi hukum dan insan pers nasional demi menjaga kondusivitas persatuan bangsa.
Reporter: Aprilina Elvira Nunuhitu
Editor: Redaksi Media Panca News Indonesia
Media Panca News Selalu memberikan Informasi Akurat Dan Terpercaya.











