Jakarta Barat, PANCANEWS – Pengurus RW 01 Kelurahan Cengkareng Barat menggelar rapat sosialisasi pemilahan sampah yang dikemas dalam bentuk dialog bersama warga pada Sabtu (25/7/2026) malam di Koridor Masjid Jami As-Salam, Jalan Pepaya IV, RT 07/RW 01. Kegiatan tersebut dihadiri pengurus RT 01 hingga RT 14, kader, tokoh masyarakat, Ketua LMK Kasim Usman, serta perwakilan Kelurahan Cengkareng Barat, Kasi Ekbang Rafli Firdaus beserta stafnya.
Berbeda dari sekadar sosialisasi, pertemuan ini menjadi wadah komunikasi antara pengurus RW, RT, kader, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi atas persoalan persampahan yang saat ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua RW 01 H. Agus Antoni menegaskan bahwa rapat tersebut bukan hanya bertujuan menyampaikan kebijakan pemerintah, tetapi juga menghimpun masukan dari masyarakat sebelum program pemilahan sampah diterapkan.
“Pertemuan ini kami adakan sebagai sarana komunikasi antara warga, pengurus RW, RT, dan kader untuk bersama-sama mencari solusi penanganan sampah. Kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat agar kebijakan yang nantinya dijalankan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujar H. Agus Antoni.

Ia berharap seluruh peserta aktif menyampaikan pertanyaan maupun usulan sehingga diperoleh solusi terbaik yang dapat diterapkan di lingkungan RW 01.
Sementara itu, Kasi Ekbang Kelurahan Cengkareng Barat Rafli Firdaus menjelaskan bahwa kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas (overload). Selain itu, sempat terjadi longsor di area TPST yang mengakibatkan seorang petugas pengangkut sampah meninggal dunia.
Menurut Rafli, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pengurangan frekuensi pengangkutan sampah dari wilayah Cengkareng.
> “Sebelumnya pengangkutan sampah dari wilayah Cengkareng mencapai sekitar 52 truk per hari dari 73 titik pengumpulan sampah Namun karena keterbatasan kapasitas di Bantar Gebang, saat ini hanya sekitar 23 truk per hari yang dapat membuang sampah ke sana. Akibatnya terjadi penumpukan sampah di berbagai wilayah, termasuk di tingkat lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengolahan Sampah, sebagai upaya mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, anorganik, dan residu.
Dalam sesi dialog, suasana berlangsung interaktif. Sejumlah warga menyampaikan berbagai pertanyaan dan saran mengenai teknis pelaksanaan pemilahan sampah. Mereka menilai bahwa pemilahan sampah bukan pekerjaan sederhana karena memerlukan perubahan perilaku masyarakat sekaligus kesiapan sarana pendukung.
Salah seorang warga mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut.
> “Sampah ini kan juga menjadi permasalahan pemerintah daerah. Semestinya masyarakat tidak langsung dibebankan untuk memilah dan mengolah sampah sendiri. Harus ada dukungan anggaran, fasilitas, serta infrastruktur yang memadai agar program ini dapat berjalan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua RW 01 H. Agus Antoni, yang menyatakan bahwa pengurus RW mendukung kebijakan pemerintah, namun implementasinya harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, pengolahan sampah organik bukan perkara sederhana karena membutuhkan lokasi pengolahan, sarana pendukung, tenaga pengelola, hingga biaya operasional.
>”Bagaimana pengolahan sampah organik nantinya? Ini bukan hal sederhana. Dibutuhkan anggaran, peralatan, SDM, dan infrastruktur pendukung. Sampai hari ini TPS RW 01 yang kami rencanakan menjadi lokasi pengolahan sampah organik belum bisa dimanfaatkan karena masih dipenuhi sampah yang belum seluruhnya terangkut,” jelas H. Agus Antoni.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan apabila nantinya masyarakat diwajibkan mengolah sendiri sampah organik, sementara hanya sampah residu yang diangkut ke TPST.
> “Kalau warga diwajibkan memilah dan mengolah sampah organik sendiri, sementara lokasi pengolahan belum tersedia, tentu akan menjadi kendala. Tidak semua warga memiliki lahan untuk mengolah sampah di rumah. Harapan kami, pengolahan sampah organik bisa dipusatkan di TPS RW 01. Namun untuk itu, sampah yang saat ini masih menumpuk harus segera diangkut terlebih dahulu oleh Dinas Lingkungan Hidup agar tersedia ruang untuk pengolahan,” tegasnya.
Meski demikian, Ketua RW 01 menegaskan bahwa pihaknya bersama warga siap mendukung program pemilahan sampah sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan. Namun ia berharap kebijakan tersebut dilaksanakan secara bertahap dan diiringi dengan dukungan nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baik berupa anggaran, penyediaan infrastruktur, maupun pendampingan teknis kepada masyarakat.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama antara pengurus RW, RT, kader, dan warga untuk terus membangun komunikasi serta mencari solusi terbaik dalam penanganan sampah di lingkungan RW 01 Cengkareng Barat, sehingga program pemilahan sampah dapat berjalan efektif, realistis, dan berkelanjutan.
Editor : Media Panca News Indonesia













