PancaNews
Daerah

​Diduga Gunakan Surat Tanah Adat Palsu, Charly Amenehung dan Hugeng Syatriadi Dipolisikan ke Polda NTT

PancaNewsIndonesia
34
×

​Diduga Gunakan Surat Tanah Adat Palsu, Charly Amenehung dan Hugeng Syatriadi Dipolisikan ke Polda NTT

Sebarkan artikel ini

KUPANG, PANCA NEWS – Sengketa lahan seluas 3,5 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kian memanas. Kasus yang sebelumnya bergulir di ranah perdata kini merembet ke ranah pidana setelah Charly Amenehung Utomo dan kuasanya, Hugeng Syatriadi, resmi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

​Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/281/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 23 Juli 2026, yang diajukan oleh Purnama Putra.

Kejanggalan Dokumen P-1

Purnama Putra, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa kecurigaan muncul saat agenda pembuktian dalam perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Lbj pada 30 Maret 2026. Ia menilai dokumen yang diberi label Bukti P-1 tersebut tidak autentik dan diduga kuat telah dimanipulasi.

“Saat sidang pembuktian, saya melihat ada sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut. Ada perbedaan tinta ketikan dan beberapa bagian tulisan yang diduga mengalami penindihan, sehingga patut diduga bukan merupakan dokumen asli,” tegas Purnama kepada awak media di Kupang, Sabtu (25/7/2026).

​Purnama berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas, termasuk melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen tersebut guna memastikan keasliannya. Laporan ini merujuk pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.

Jejak Hugeng Syatriadi dalam Sengketa

​Nama Hugeng Syatriadi turut menjadi sorotan dalam perkara ini. Berdasarkan dokumen gugatan, Hugeng berperan sebagai penerima kuasa dari Charly Amenehung Utomo saat proses transaksi pembelian tanah pada 27 Januari 2003 dari ahli waris Donatus Amput senilai Rp225 juta.

​Tidak hanya bertindak sebagai kuasa pembeli, Hugeng juga disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga dan mengawasi lahan tersebut. Dalam dalil gugatannya, pihak Charly bahkan mengklaim bahwa Purnama Putra pernah meminta izin kepada Hugeng untuk menggunakan lahan tersebut pada tahun 2022, namun ditolak.

Klaim Kepemilikan yang Disoal

​Diketahui, Charly Amenehung Utomo mengklaim kepemilikan tanah seluas 35.000 meter persegi di Keranga berdasarkan riwayat perolehan dari ahli waris almarhum Donatus Amput. Dalam gugatannya, tanah tersebut diklaim berasal dari tanah adat milik Ishaka dan Haku Mustafa yang diserahkan secara adat kepada Donatus Amput pada tahun 1983 dengan mahar Rp10.000.

​Namun, poin yang menjadi tanda tanya besar adalah Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang baru diterbitkan pada 27 Juli 1990—tujuh tahun setelah proses penyerahan adat yang didalilkan terjadi. Jarak waktu yang panjang dan kejanggalan fisik dokumen inilah yang kini tengah dibongkar oleh pihak pelapor melalui jalur kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Panca News masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai tuduhan serius ini.

Wartawan : Muhamad Ichsan

Editor: Redaksi Panca News

Media Panca News Selalu Memberikan Informasi Akurat Dan Terpercaya.

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *