PancaNews
KotaProyek Kota

Proyek Saluran U-Ditch Kelapa Dua Diduga Asal Jadi: Kontraktor Abaikan K3, SMKK, dan Tabrak Regulasi KIP

PancaNewsIndonesia
50
×

Proyek Saluran U-Ditch Kelapa Dua Diduga Asal Jadi: Kontraktor Abaikan K3, SMKK, dan Tabrak Regulasi KIP

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan proyek perbaikan saluran drainase menggunakan beton pracetak (U-Ditch) di wilayah RW 09, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan media. Berdasarkan hasil survei langsung di lapangan, pengerjaan proyek infrastruktur publik tersebut diduga kuat dilaksanakan secara asal jadi dan mengabaikan berbagai regulasi penting yang berlaku.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proyek yang tersebar di lingkungan RT 05, RT 06, dan RT 07/RW 09 Perumahan Kelapa Dua diduga mengabaikan standar Alat Pelindung Diri (APD) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Minimnya pengawasan dari pihak pelaksana, yakni CV. Afidha Karya Utama, disinyalir menjadi pemicu utama buruknya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di area kerja.

 

Tabrak UU Keterbukaan Informasi Publik dan Abaikan SMKK

Pelanggaran aturan diduga tidak berhenti sampai di situ. Di lingkungan RT 01/RW 09 Komplek Kelapa Dua, proyek serupa bahkan tidak dilengkapi papan informasi kegiatan proyek. Kondisi ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat kesulitan mengawasi volume pekerjaan, sumber pendanaan, maupun nilai kontrak proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Padahal, setiap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang mengacu pada regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui sistem LPSE wajib menerapkan SMKK secara ketat. Penerapan SMKK bertujuan menjamin keselamatan pekerja sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar lokasi pekerjaan.

Kondisi Lapangan dan Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Ironisnya, proyek tersebut juga dilaporkan minim kehadiran penanggung jawab teknis. Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak pelaksana dari kontraktor jarang melakukan pengawasan langsung terhadap kualitas pekerjaan.

“Pihak pelaksana, Pak Nano, memang jarang sekali datang ke lokasi pengerjaan proyek ini,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.

Akibat minimnya supervisi, muncul dugaan terjadinya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan. Pemasangan U-Ditch maupun konstruksi batu pelapis dinilai tidak presisi dan diduga tidak sesuai dengan Gambar Kerja (Detailed Engineering Design/DED) serta Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang telah ditetapkan. Mulai dari dimensi saluran hingga ketepatan elevasi pemasangan beton disinyalir dikerjakan tanpa perhitungan yang matang.

Selain itu, kontraktor juga diduga tidak memobilisasi peralatan utama yang dipersyaratkan. Di lokasi proyek tidak terlihat adanya alat berat, seperti excavator, yang lazim digunakan untuk membantu pemasangan beton pracetak. Akibatnya, metode pelaksanaan pekerjaan terkesan dipaksakan dan dinilai tidak optimal.

Landasan Hukum dan Tuntutan Tindakan Tegas

Secara hukum, ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja dan keselamatan konstruksi di Indonesia telah diatur dengan jelas. Kewajiban penyediaan APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD berstandar SNI secara cuma-cuma kepada setiap pekerja guna mencegah kecelakaan kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menjadi landasan hukum yang menjamin hak pekerja atas perlindungan, keselamatan, dan kesehatan selama menjalankan pekerjaannya. Apabila ketentuan tersebut diabaikan, maka keselamatan pekerja maupun kualitas hasil pembangunan infrastruktur publik dapat dipertaruhkan.

Menyikapi temuan tersebut, masyarakat bersama awak media mendesak instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek. Dinas terkait juga diminta memberikan teguran, sanksi administratif, maupun peringatan tertulis kepada CV. Afidha Karya Utama selaku pelaksana pekerjaan apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun kontrak kerja yang berlaku.

Wartawan: Saud Maruntung Marbun

Media Panca NewsSelalu Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya.

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *