Pancanews.com/ Tangerang – Wacana revisi Peraturan Daerah Nomor 7 & 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Prostitusi di Kota Tangerang menuai sorotan tajam dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat. Mereka menilai rencana Pemerintah Kota dan DPRD Tangerang tersebut berpotensi mengingkari amanat masyarakat yang selama ini menolak peredaran minuman beralkohol, Minggu (18/1/2026).
Tokoh masyarakat Kota Tangerang, H. TB Mahdi Ardiansyah menyatakan, Perda Nomor 7 & 8 Tahun 2005 merupakan hasil perjuangan panjang ulama, tokoh masyarakat, dan pemuda. Menurut dia, aturan tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang ingin melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol dan prostitusi.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyebut revisi diperlukan karena perda lama tidak sepenuhnya relevan.
Kebijakan zonasi memungkinkan beberapa wilayah tertentu untuk aktivitas hiburan dan penjualan miras, kata Rusdi. Namun, zonasi dilarang mencakup permukiman atau lingkungan masyarakat umum.
“Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
“Perda ini bukan produk kebencian, tetapi bangunan perjuangan umat. Jika hari ini hendak direvisi, itu sama saja melukai hati para ulama dan mengkhianati amanat rakyat,” kata Mahdi, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi.
Red/Icha – Kabiro Tang-Kot Suryadih
Tag Terkait:













