JAKARTA, Media Panca News Indonesia – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membongkar isi pertemuan terakhirnya dengan mantan Wakil Menteri, Silmy Karim. Pertemuan tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) siang, hanya beberapa jam sebelum Silmy menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang tengah malam.
“Siang kan kita masih di kantor, ketemu di kantor,” ujar Agus saat ditemui awak media di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Dalam pertemuan empat mata tersebut, Agus mengungkapkan bahwa Silmy tampak gelisah dan sempat mempertanyakan kelanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pegawai Imigrasi pada Selasa (2/6/2026) malam.

“Dia tanya, ‘Ini arahnya mau ke mana ya?’,” kata Agus menirukan ucapan Silmy saat itu.
Menanggapi pertanyaan sensitif tersebut, Agus menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui arah pergerakan penyidik lembaga antirasuah. Ia memilih menjaga jarak demi menghormati supremasi hukum.
“Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Jadi, jangan sampai kita dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice). Ini kan jadi salah nanti kami,” ucap Agus tegas.
“Jadi kita ikuti saja prosesnya, karena memang yang tahu materi hukumnya adalah pihak yang menangani,” imbuhnya.
Drama Penyerahan Diri di KPK
Kekhawatiran Silmy Karim akhirnya terbukti. Setelah sempat “menghilang” dan tidak diketahui keberadaannya pasca-OTT, Silmy akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu malam sekitar pukul 22.38 WIB.
Kedatangan Silmy sempat diwarnai ketegangan. Dikawal empat pria berseragam hijau, sejumlah ajudan Silmy terlibat aksi saling dorong dan adu mulut dengan awak media yang telah bersiap di depan lobi.
Bungkam seribu bahasa, Silmy terus berjalan masuk tanpa merespons satu pun pertanyaan wartawan mengenai keberadaannya selama pelarian singkat tersebut.
Gurita Korupsi Imigrasi: Setoran Rp100 Juta per Minggu
Hanya berselang sehari setelah penyerahan diri tersebut, tepatnya Kamis (4/6/2026), KPK resmi menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam skandal korupsi pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Tak main-main, KPK mengendus adanya aliran dana haram dengan total mencapai Rp145,5 miliar yang dikumpulkan sepanjang periode 2022 hingga 2026.
Modus operandi yang digunakan disebut berlangsung secara terstruktur, antara lain:
• Sistem Setoran Rutin – Uang hasil pemerasan dikumpulkan dan dibagikan setiap hari Jumat, yang disebut sebagai “Jumat Keramat”.
• Jatah Mantan Wamen – Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
• Pencucian Uang (TPPU) – Selain digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset, uang hasil dugaan tindak pidana tersebut diduga dialirkan ke berbagai kegiatan usaha, salah satunya bisnis pendirian perusahaan derek (towing) guna menyamarkan asal-usul uang.
Kini, Kementerian Imipas menyerahkan sepenuhnya proses hukum mantan orang nomor duanya tersebut kepada pihak KPK, sembari melakukan pembenahan internal demi mengembalikan integritas instansi penjaga gerbang negara.
Penulis: Tim Editor Media Panca News Indonesia
Media Panca News Indonesia berkomitmen memberikan berita dan informasi yang akurat serta terpercaya.












