PancaNews
Hukum

​Konflik Lahan 22 Hektare Kapuk Memanas: Warga Kebon Sayur Lawan Klaim Warisan Kolonial, Desak Satgas Mafia Tanah Turun Tangan

PancaNewsIndonesia
20
×

​Konflik Lahan 22 Hektare Kapuk Memanas: Warga Kebon Sayur Lawan Klaim Warisan Kolonial, Desak Satgas Mafia Tanah Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA BARAT Media Panca News – Ketegangan di Kampung Kebon Sayur, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, mencapai titik nadir. Ratusan warga dari dua RW dan empat RT di Jalan Kapuk Raya kini berada dalam posisi terjepit menghadapi ancaman penggusuran masif atas sengketa lahan seluas 22 hektare.

 

​Konflik yang telah berlangsung sejak Maret 2025 ini kembali memanas setelah warga menolak keras klaim sepihak atas kepemilikan lahan yang dinilai penuh kejanggalan.

Klaim Warisan vs Penguasaan Fisik

​Pemicu utama konflik adalah klaim kepemilikan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris, Sri Herawati Arifin. Pihak tersebut bersikeras memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan surat warisan kolonial tahun 1968 dan mengeklaim telah memenangkan proses hukum.

​Namun, posisi warga tetap teguh. Mereka yang telah menetap dan mengelola lahan tersebut secara administratif selama puluhan tahun menolak tunduk. Warga mencium adanya aroma ketidakadilan, mengingat tidak ada proses sosialisasi atau musyawarah transparan mengenai putusan pengadilan yang menjadi dasar penggusuran tersebut.

 

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum yang mereka klaim. Tiba-tiba alat berat datang merobohkan rumah kami. Ini bukan sekadar sengketa, ini adalah bentuk intimidasi sistematis,” ujar salah satu perwakilan warga.

​Jejak Konflik dan Intimidasi

​Eskalasi konflik sempat memuncak pada Maret 2025 lalu saat ratusan warga nekat mengadang barisan ekskavator dan buldozer yang dikerahkan secara tiba-tiba. Suasana mencekam sempat terjadi di lapangan, di mana warga berupaya mempertahankan tempat tinggal mereka dari upaya pembongkaran paksa.

​Ketidakpuasan terhadap lambatnya respons aparat lokal memicu aksi massa besar-besaran di depan Kantor Walikota Jakarta Barat. Dalam aksi tersebut, massa bahkan sempat mendobrak pagar pembatas sebagai bentuk kemarahan atas intimidasi yang terus berlangsung.

​Tidak hanya berhadapan dengan ahli waris, riwayat lahan di Kebon Sayur juga disinyalir melibatkan tumpang-tindih klaim dengan pihak korporasi negara, yakni Pertamina, yang menambah kompleksitas benang merah sengketa tanah ini.

Tuntutan Tegas Warga

​Memasuki pertengahan Juni 2026, Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur kembali mengambil langkah hukum. Mereka resmi menyerahkan surat permohonan pengakuan keberadaan dan penguasaan fisik lahan kepada Lurah Kapuk, Muhammad Arief Budiman.

​Dalam surat tersebut, warga menegaskan tiga tuntutan utama:

​Penghentian Total Penggusuran: Menuntut penarikan seluruh alat berat dari area pemukiman.

​Pemberhentian Intimidasi: Menolak segala bentuk paksaan atau tekanan dari oknum yang memaksa warga mengosongkan rumah dengan kompensasi sepihak.

​Audit Hukum: Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Satgas Mafia Tanah untuk turun tangan mengusut kejanggalan hukum dan dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa ini.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kelurahan Kapuk mengenai jadwal audiensi lanjutan terkait tuntutan warga tersebut. Publik kini menanti langkah nyata pemerintah dalam melindungi hak-hak warga negara dari ancaman penggusuran yang dianggap cacat hukum.

Laporan: Tawari Halawa/Aris Tanjung Morawa

Media Panca News Memberikan Informasi Yang Akurat dan Terpercaya.

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *