PancaNews
Metropolitan

Menko Pangan Apresiasi Gerak Cepat Menhut Raja Juli Antoni Terbitkan Regulasi Perdagangan Karbon

PancaNewsIndonesia
46
×

Menko Pangan Apresiasi Gerak Cepat Menhut Raja Juli Antoni Terbitkan Regulasi Perdagangan Karbon

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, PANCA News – Langkah cepat Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam menerjemahkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ke dalam regulasi operasional mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Percepatan tersebut dinilai menjadi fondasi penting bagi implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan nasional.

Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Zulhas saat memberikan sambutan pada acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang Penerbitan Unit Karbon melalui Skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) yang digelar di Kantor Kementerian Kehutanan, Senin (6/7/2026).

“Saya sungguh berterima kasih dan mengapresiasi Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam regulasi operasionalnya,” ujar Zulhas.

Bukan Sekadar “Omon-omon”, tetapi Implementasi Nyata Ekonomi Hijau

Menurut Zulhas, langkah cepat Kementerian Kehutanan membuktikan bahwa implementasi perdagangan karbon di Indonesia tidak lagi berhenti pada tahap perencanaan. Peluncuran skema yang dibarengi dengan proyek yang siap dijalankan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi hijau.

Ia juga mengungkapkan agenda penting yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat terkait integrasi sistem karbon nasional, yaitu:

– Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026.

– Proyek dan regulasi telah siap sehingga peluncuran tidak hanya bersifat seremonial.

“Tanggal 9 kita akan launching SRUK. Kalau launching, kata orang, nggak ada dagangannya, omon-omon. Nah, ini sudah konkret. Tepuk tangan dulu untuk Pak Menhut,” ujar Zulhas yang disambut tepuk tangan para hadirin.

Payung Hukum Jelas, Dorong Investasi Hijau

Kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan pengelola karbon.

Kebijakan| Dampak Strategis

Perpres Nomor 110 Tahun 2025| Menjadi landasan hukum utama Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional.

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026| Memberikan kepastian hukum teknis dan operasional perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Skema Non SPE-GRK| Mempercepat penerbitan unit karbon yang siap diperdagangkan.

Menko Pangan menegaskan bahwa langkah proaktif sektor kehutanan diharapkan menjadi contoh bagi sektor-sektor lainnya. Apabila regulasi serupa segera diterapkan di berbagai sektor, ekosistem Nilai Ekonomi Karbon nasional akan semakin terintegrasi dan mampu menjadi daya tarik bagi investasi hijau global.

“Ini bukti konkret komitmen kita bersama dalam mengawal kebijakan iklim secara proaktif,” pungkas Zulhas.

Wartawan: Bob Hasan

Media Panca News – Selalu Menyajikan Informasi yang Aktual dan Terpercaya.

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *