PancaNews
Nasional

BNN Ingatkan Penyalahgunaan Gas Tertawa Sebabkan Kerusakan Saraf hingga Kematian

PancaNewsIndonesia
86
×

BNN Ingatkan Penyalahgunaan Gas Tertawa Sebabkan Kerusakan Saraf hingga Kematian

Sebarkan artikel ini

 

Pancanews.com / Jakarta – Badan Narkotika Nasional mewaspadai meningkatnya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N20) atau yang dikenal sebagai Whip Pink, yang mulai ditemukan di sejumlah wilayah seperti Bali, Batam, hingga Jakarta.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan, praktik tersebut bahkan mulai muncul di konser-konser besar serta diperjualbelikan secara bebas, termasuk dibundel bersama tiket acara.

Meski N20 belum masuk dalam kategori narkotika, ia menilai zat ini memiliki dampak berbahaya jika digunakan tidak sesuai peruntukan.

“Secara regulasi Zat ini belum diatur dalam narkotika, tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam,” tegas Suyudi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).

“Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” ujar Kepala BNN, Selasa (3/2/2026).

Dengan demikian, Kepala BNN mengimbau masyarakat agar jangan pernah mencoba-coba untuk mengonsumsi gas tersebut.

Secara hukum, ia mengungkapkan di Indonesia hingga awal tahun 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gas dimaksud juga belum ada dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika, termasuk memasukkan zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Untuk itu, Kepala BNN menyebutkan peredaran Whip Pink di tanah air masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika, meskipun dampaknya berbahaya. Meski tak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat tersebut karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.

“Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” ungkapnya.

Kepala BNN mengungkapkan gas tertawa dijual secara bebas di berbagai platform belanja daring dan media sosial dengan kedok alat pembuat krim kocok atau whipped cream dari dunia kuliner.

Dikatakan bahwa modus utama penyalahgunaan berupa penjualan tabung kecil berisi N2O (whippits) yang seharusnya untuk dispenser krim kocok, namun target pasarnya remaja atau individu yang mencari efek mabuk.

Dijual dengan nama yang menyamarkan fungsinya, sambung dia, Gas Tertawa sering muncul dengan sebutan Whip Pink di media sosial dan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu.

“Selain tabung kecil (cartridge), N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok,” tutup Kepala BNN.Red(008)

Sumber :Humas BNN

 

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *