Pancanews.com /Jakarta- Komitmen Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman zat adiktif berbahaya kembali membuahkan hasil signifikan. Sepanjang satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek di wilayahnya berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras golongan G dan psikotropika yang kerap meresahkan warga.
Operasi besar-besaran yang dilakukan sejak awal Januari hingga 1 Februari 2026 ini berhasil mengungkap sedikitnya 26 kasus peredaran gelap. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan 30 tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang tanpa izin resmi di tengah masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar, terungkap bahwa volume barang bukti yang diamankan mencapai angka yang fantastis, yakni 231.345 butir obat keras dan psikotropika. Jenis obat yang disita merupakan varian yang sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia maupun penenang secara ilegal.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Obat Keras Golongan G: Tramadol, Eximer, Trihexyphenidyl (Triex), dan Pil Koplo.
Psikotropika: Alprazolam, Mersi Meelopam, Valdimex, dan Mersi Riklona.
Ratusan ribu butir obat ini disita dari berbagai lokasi yang ditengarai menjadi titik distribusi gelap di wilayah Jakarta Barat. Maraknya penjualan secara bebas tanpa resep dokter ini menjadi fokus utama kepolisian karena kemudahannya dalam menjangkau masyarakat luas secara ilegal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah proaktif Polri dalam menanggapi keresahan publik. Menurutnya, penggunaan obat keras di kalangan anak muda sering kali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas yang lebih luas.
”Langkah ini kami lakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Penyalahgunaan obat keras kerap menjadi ‘bahan bakar’ yang memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya di jalanan,” tegas AKBP Sambo, Senin (2/2/2026).
Kepolisian berharap dengan diputusnya rantai pasokan obat-obatan ini, angka kriminalitas jalanan yang melibatkan remaja dapat ditekan secara signifikan, sehingga situasi kamtibmas di Jakarta Barat tetap kondusif dan aman
Tindakan tegas menanti ke-30 tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, mengingat besarnya dampak buruk yang ditimbulkan bagi kesehatan publik.
Para tersangka dijerat dengan:Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Permenkes RI No. 14 Tahun 2025.
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku mencakup pidana penjara yang cukup lama serta denda yang signifikan. Polres Metro Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat adanya praktik penjualan obat-obatan mencurigakan di lingkungan mereka.Red(008)
Sumber :Humas Kapolres Jakarta Barat













