PancaNews
Hukum

​Polsek Cengkareng Tangkap Pengedar 2.500 Butir Obat Keras Daftar G di Jakarta Barat

PancaNewsIndonesia
89
×

​Polsek Cengkareng Tangkap Pengedar 2.500 Butir Obat Keras Daftar G di Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
JAKARTA BARAT,Panca News — Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AIN bersama barang bukti ribuan butir obat berbahaya di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang resah mengenai adanya dugaan transaksi obat keras ilegal jenis Tramadol di Jalan Daan Mogot RT 004/005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
​Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fadhlillah, yang didampingi oleh Wakapolsek Cengkareng AKP Munadi dan Kanit Reskrim AKP Parman Gultom, menjelaskan kronologi penangkapan bermula ketika pelaku AIN mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam melaju melawan arah. Petugas yang curiga lantas menghentikan laju kendaraan tersebut dan langsung melakukan penggeledahan menyeluruh.
​“Dari dalam bagasi sepeda motor, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp172.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat,” ujar AKP Rahis Fadhlillah.
​Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan awal, tersangka AIN mengaku memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pemasok berinisial Y. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pengejaran lebih lanjut.
Doc:Foto barang Bukti obat keras.
​Lebih lanjut, ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk kemudian diedarkan dan dijual kembali secara eceran kepada masyarakat bebas.
​Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka AIN dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
​Menutup keterangan persnya, AKP Rahis Fadhlillah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian dan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.
​“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tutupnya.
Editor : Media Panca News Indonesia
Media Panca News Selalu Memberikan Informasi Akurat Dan Terpercaya.
Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *