JAKARTA BARAT,Panca News — Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AIN bersama barang bukti ribuan butir obat berbahaya di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang resah mengenai adanya dugaan transaksi obat keras ilegal jenis Tramadol di Jalan Daan Mogot RT 004/005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fadhlillah, yang didampingi oleh Wakapolsek Cengkareng AKP Munadi dan Kanit Reskrim AKP Parman Gultom, menjelaskan kronologi penangkapan bermula ketika pelaku AIN mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam melaju melawan arah. Petugas yang curiga lantas menghentikan laju kendaraan tersebut dan langsung melakukan penggeledahan menyeluruh.
“Dari dalam bagasi sepeda motor, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp172.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat,” ujar AKP Rahis Fadhlillah.
Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan awal, tersangka AIN mengaku memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pemasok berinisial Y. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pengejaran lebih lanjut.














