PancaNews
Daerah

Mufakat Keluarga: Seluruh Ahli Waris Dul bin Kasih Cabut Kuasa Hukum kepada Robby Barkah AMD & Aulia Fahmi SH

PancaNewsIndonesia
144
×

Mufakat Keluarga: Seluruh Ahli Waris Dul bin Kasih Cabut Kuasa Hukum kepada Robby Barkah AMD & Aulia Fahmi SH

Sebarkan artikel ini

PANCANEWS.COM// TANGERANG- JAKARTA BARAT — Sebagian besar ahli waris Dul bin Kasih secara bersama-sama dan atas dasar mufakat keluarga resmi mencabut kuasa hukum yang diberikan kepada Robby Barkah AMD beserta Aulia Fahmi SH (Tim Ali Mazi Associates). Surat pencabutan tersebut disepakati dalam musyawarah keluarga yang digelar di kediaman Pak Asri, ahli waris tertua Dul bin Kasih, pada Sabtu malam, 12 September 2026 sekitar pukul 19.30

 

 

Musyawarah keluarga dihadiri dan ditandatangani oleh para ahli waris: Supian Hadi (Keturunan Alm. Lihana bin Delih), Salmin (Keturunan Asim bin Delih), Asri, Rimah, Muhasar, dan Linah. Dari total 7 ahli waris, hanya 1 orang yang belum bersedia menandatangani surat tersebut dengan alasan yang belum diketahui secara pasti.

 

Seluruh yang hadir melampirkan fotokopi KTP masing-masing sebagai bukti keseriusan dan persetujuan. Surat pencabutan kuasa hukum tersebut telah bermeterai dan disepakati bukan atas dasar sepihak, melainkan lahir dari keinginan bersama seluruh keluarga demi kebaikan bersama.

 

Menurut keterangan Pak Asri selaku ahli waris tertua, pencabutan kuasa hukum dilakukan karena pihak yang diberi kuasa — Robby Barkah AMD dan Aulia Fahmi SH (Tim Ali Mazi Associates) — dinilai selama ini belum menunjukkan upaya hukum dan pendampingan yang menghasilkan kemajuan serta pencapaian yang jelas dan nyata.

 

“Selama ini kepengurusan seperti jalan di tempat. Kami butuh kejelasan yang konkret dan real demi masa depan keluarga,” ujar Pak Asri kepada tim jurnalis.

 

Pada hari yang berikutnya Minggu 13 September 2026 sekitar pukul 13.30 , berkas pencabutan kuasa hukum diserahkan kepada Pak Bahtiar, Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Penyerahan dilakukan tepat di depan kediaman keluarga Robby Barkah AMD, karena rumah dalam keadaan terkunci dan pemilik sedang tidak ada di rumah.

Sebelumnya, pihak keluarga telah meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT setempat demi menjaga adab dan tata krama kewilayahan. Pak Bahtiar membenarkan penerimaan berkas tersebut dan bersedia menyampaikan langsung kepada keluarga maupun yang bersangkutan.

 

Secara resmi, pencabutan kuasa hukum ini mulai berlaku terhitung sejak Minggu, 13 September 2026.

 

Pihak ahli waris memohon kepada Robby Barkah AMD dan Aulia Fahmi SH untuk segera hadir menemui seluruh ahli waris di kediaman Pak Asri, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, serta mengembalikan seluruh berkas asli yang disimpan selama ini — termasuk Girik asli, surat keterangan, dan data pendampingan hukum, yang menurut keterangan Ustadz Mawi berada di tangan Robby Barkah AMD.

 

“Mulai detik ini juga, status mereka sebagai penasihat hukum ahli waris Dul bin Kasih sudah putus. Kami mohon dikembalikan dengan baik, lapang dada, dan kooperatif,” tegas Pak Asri.

Ke depannya, seluruh ahli waris Dul bin Kasih berencana meminta pendampingan hukum baru kepada Pak Thompson Situmeang dari S2S Law Office untuk menangani permasalahan keluarga tersebut.

 

Pak Asri berharap publikasi ini dapat membawa kejelasan dan menerangkan permasalahan agar ke depannya tercapai penyelesaian yang terbaik dan transparan bagi seluruh keluarga.

 

Reporter: Edi Supriyadi

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *