PancaNews
MetropolitanTni/Polri

KETUA KOMISI PERCEPATAN REFORMASI POLRI UNGKAP 380 POLRI HARUS PENSIUN DINI SETELAH TERBIT PARPOL

PancaNewsIndonesia
137
×

KETUA KOMISI PERCEPATAN REFORMASI POLRI UNGKAP 380 POLRI HARUS PENSIUN DINI SETELAH TERBIT PARPOL

Sebarkan artikel ini

Pancanews.com / Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan sebanyak 380 anggota Polri duduk dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, sebagian besar dari 380 anggota Polri tersebut harus pensiun dini setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Sekarang sudah tercatat 380 anggota POLRI yg duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu koreksi & dibatasi dengan peraturan yang lebih tinggi dari PERPOL (internal), yaitu dengan PP atas delegasi UU ASN & atribusi UUD untuk jalankan UU POLRI. Sesudah PP keluar, sebagian besar 380 pejabat tersebut harus pensiun dini,” kata Jimly dalam akun media sosial X, Minggu (21/12/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PP yang sedang disusun akan mengatur jabatan-jabatan di luar kepolisian yang dapat diduduki anggota Polri. “Intinya, jabatan2 sebagaimana diatur PERPOL, akan dibatasi jumlahnya & diatur syarat & tatacaranya sebagaimana pembatasan yang berlaku untuk TNI aktif. Selebihnya harus pensiun dini dari POLRI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil. Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, ketua lembaga negara beserta Komite Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini,Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Ia menjelaskan, rapat itu membahas penempatan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur di UU Polri dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. “Dan kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini,” ucap Yusril.

Sedangkan Perpol 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri. “Memang perpol itu menurut saya sih membangkang putusan Mahkamah Konstitusi,”

Menurut dia, putusan MK tersebut sangat jelas bahwa menyebutkan anggota Polri yang belum pensiun tidak boleh merangkap jabatan di tempat lain. “Nah, terus dalam penjelasannya itu disebutkan maksudnya itu apa hal-hal atau jabatan yang tidak berkaitan dengan Polri atau apabila ditugaskan oleh Kapolri. Nah, atau ditugaskan itu yang didelete gitu,” ujarnya.

“Ibaratnya begitulah putusan itu sebenarnya begitu, sehingga tidak bisa ada interpretasi lain kalau ditugaskan bisa ke mana aja,” ujar pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini.

Dengan adanya putusan MK itu, dia mengatakan bahwa artinya tidak boleh lagi ada polisi aktif yang bertugas di lembaga-lembaga lain, kementerian-kementerian lain, dan seterusnya. “Diterjemahkannya adalah ini loh kalau lembaga-lembaga 17 tadi itu maka jadi boleh. Nah, ini yang saya bilang, ini jelas membangkang sebenarnya,” tuturnya. Red(008Dadan)

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *