PANCANEWS.COM// JAKARTA BARAT — Satuan Reserse Kriminal Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras daftar G dalam rangka Operasi Nila Kaya 2026. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 10.10 WIB, bertempat di Jalan Nirmala Raya No. 5, RT 005/005, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
– Nama: Imratul Matang Baroh Aceh, akrab disapa Islam
– Alamat KTP: RT 000/RW 000, Desa Watang Baroh, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh
• Obat Hexymer — 1.076 butir
• Obat Tramadol — 1.008 butir
• Obat Alprazolam — 80 butir
• Uang tunai — Rp 755.000,-
Berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan petugas, pihak kepolisian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan serta mengamankan sejumlah obat keras dan uang tunai di atas dari tangan terduga pelaku.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Cengkareng untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polsek Cengkareng menyatakan bahwa peredaran obat keras daftar G tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan dan akan diproses secara hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan izin edar resmi dari BPOM.
Panca News Indonesia — Liputan Jakarta Barat











