JAKARTA,PANCA NEWS– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang lintas wilayah di Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua orang pemuda berinisial RRF (24) dan MS (24) serta menyita barang bukti berskala besar, mulai dari sabu siap edar hingga modus baru cairan vape mengandung zat anestesi.
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Cengkareng Timur.
”Petugas kami bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan, dikutip dari laporan jurnalis Saud Maruntung Marbun, Kamis (6/8/2026).
Tidak berhenti pada penangkapan pertama, polisi langsung melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan di atasnya. Hasilnya, petugas kembali menciduk tersangka kedua berinisial MS (24) di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan.
Total Barang Bukti yang Disita
Dari tangan kedua tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti siap edar berskala besar, yang meliputi:
Narkotika: Lebih dari 1 kilogram sabu (tepatnya 1.071 gram).
Modus Baru (Liquid Vape): Sebanyak 70 buah vape yang mengandung Etomidate (zat anestesi medis kuat yang disalahgunakan).
Obat Keras & Psikotropika (Lebih dari 75.000 butir):
34.500 butir Trihexyphenidyl
31.000 butir Heximer
8.400 butir Tramadol
980 butir Alprazolam
300 butir Mersi Riklona
100 butir Mersi Diazepam
Peralatan Pendukung: Alat pengemasan, timbangan digital, buku catatan transaksi, serta beberapa unit telepon genggam.
Ancaman Sanksi Pidana Berlapis
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kembangan. Kompol Moch Taufik Iksan menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan efek jera dan penegakan hukum yang tegas.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 610 (2) Sub 609 (2) UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap tersebut.
Wartawan : Saud Maruntung Marbun



