Pancanews.com/Tangerang — Dugaan keterlibatan seorang oknum organisasi kemasyarakatan atau ormas dalam membekingi peredaran obat keras golongan G di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai kecaman keras.
Pasalnya, oknum berinisial KK alias Kenken diduga melontarkan ancaman dan intimidasi terhadap awak media melalui rekaman video yang kini beredar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun tim investigasi di lapangan, KK disebut-sebut memiliki peran sebagai pelindung aktivitas penjualan obat keras ilegal jenis Tramadol dan Eximer. Aktivitas tersebut diduga beroperasi di kawasan Kali Hitam, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Dalam video yang beredar, KK tampak menyampaikan pernyataan bernada ancaman kepada sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik sekaligus mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.
PPWI Banten: Ini Serangan terhadap Kemerdekaan Pers
Menyikapi dugaan tindakan intimidasi tersebut, Persatuan Pewarta Warga Indonesia atau PPWI Provinsi Banten angkat bicara. Organisasi pers itu mengecam keras segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan premanisme yang menyasar awak media saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua PPWI Banten, Abdul Kabir Albantani, mendesak aparat penegak hukum agar segera bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Ia menilai, dugaan intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kebebasan pers dan kepentingan publik.
“Kami mengecam keras ancaman terhadap wartawan. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan serangan nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Kami meminta kepolisian segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas dugaan keterlibatannya dalam pusaran bisnis obat keras ilegal,” tegas Abdul Kabir Albantani kepada media.
Desak Polisi Bertindak Cepat
Abdul Kabir juga mengingatkan agar pihak kepolisian tidak mengulur waktu dalam menangani kasus ini. Menurutnya, lambatnya penanganan dapat memicu keresahan di kalangan insan pers yang merasa dilecehkan dan diintimidasi.
“Jangan sampai lambannya penanganan membuat situasi semakin memanas dan memicu tindakan yang tidak diinginkan di lapangan. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan pelaku wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekaman video yang telah beredar dapat menjadi salah satu bahan awal bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan.
Soroti Peredaran Obat Keras Ilegal
Selain menyoroti dugaan intimidasi terhadap jurnalis, PPWI Banten juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di kawasan Sukadiri.
Menurut PPWI Banten, peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol dan Eximer sangat meresahkan masyarakat karena berpotensi merusak generasi muda. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya memproses dugaan pengancaman terhadap wartawan, tetapi juga membongkar jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke akar-akarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam menjalankan tugas jurnalistik, insan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan, intimidasi, pengancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, publik dan komunitas pers menunggu langkah konkret jajaran kepolisian, khususnya Polresta Tangerang, untuk segera mengusut dugaan intimidasi terhadap awak media serta membongkar dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Sukadiri.
Jurnalis: Aprilina Elvira Nunuhitu
Editor: Redaksi Panca News Indonesia













