pancaNews.com/ KABUPATEN TANGERANG – Bermula dari seorang perempuan berinisial EM mendatangi Mapolresta Tangerang, pada Jumat (6/3/2026) sekitar jam 11 siang. Perempuan tersebut kepada petugas mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya sendiri yang berinisial J di kediamannya.
Segera setelah mendapat laporan tersebut tim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Dari keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, peristiwa pembunuhan tersebut diduga dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 18.00 WIB di rumah mereka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa dan Pamapta langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, EM diamankan di Polresta Tangerang.
Di TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi. Selain itu, jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan autopsi.
“Langkah penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian maupun motif dari peristiwa tersebut,” jelasnya.
Indra Waspada menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya. Sedang untuk motif masih didalami.
“Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” ujar Indra Waspada
Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Editor : Achmad Affandy
Wartawan : Harun Al Rasyid













