pancaNews.com/ JAKARTA UTARA – Duga’an peredaran obat keras ilegal kembali mencuat di wilayah Kamal Muara. Sebuah toko yang berada di Jl. Raya Dadap No.67B, RT 07/RW 01 diduga secara bebas menjual obat keras jenis Tramadol dan obat daftar G lainnya tanpa resep dokter.
Aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut memicu kemarahan warga sekitar. Pasalnya, toko itu disebut-sebut melayani pembelian obat keras secara terbuka, bahkan kepada kalangan remaja yang datang silih berganti.
Warga menilai praktik tersebut sangat berbahaya karena obat keras seperti Tramadol memiliki efek ketergantungan tinggi dan kerap disalahgunakan sebagai obat penenang hingga zat yang memabukkan. “Ini sudah sangat meresahkan. Banyak anak muda keluar masuk membeli obat. Kami khawatir generasi muda di lingkungan ini rusak akibat peredaran obat keras yang begitu bebas,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Menurut keterangan masyarakat sekitar, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Jangan sampai aparat dianggap tutup mata. Kalau memang terbukti menjual obat keras tanpa izin, harus segera digerebek dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, obat keras hanya boleh diedarkan melalui fasilitas resmi seperti apotek dan harus menggunakan resep dokter.
Penjualan obat keras secara bebas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan kesehatan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda akibat penyalahgunaan obat keras yang semakin meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik toko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan obat keras tersebut. Sementara itu, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat guna memastikan langkah penanganan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bergerak cepat dan bertindak tegas agar praktik peredaran obat keras ilegal tidak terus berkembang dan mengancam keselamatan masyarakat.
Editor : Achmad Affandy
Wartawan : Arsin













