PANDEGLANG, PANCANEWS.COM — Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pandeglang secara tegas menyoroti dugaan kejanggalan dalam perhitungan kewajiban kredit serta ancaman pelelangan jaminan sepihak oleh Bank BJB Cabang Labuan terhadap nasabah atas nama Hj. Umamah Binti Muhamad.
Polemik ini mencuat ke permukaan setelah seseorang tak dikenal tiba-tiba mendatangi pihak nasabah dan mengklaim telah membeli aset jaminan milik Hj. Umamah melalui proses lelang dari pihak perbankan. Ironisnya, pihak nasabah merasa tidak pernah menerima Surat Peringatan (Somasi), pemberitahuan lelang, maupun penawaran restrukturisasi sebelumnya.
”Bank boleh menagih, tapi tidak boleh menjerat nasabah dengan bunga dan denda yang tidak masuk akal. Apalagi merampas jaminan tanpa pemberitahuan. Ini bukan penagihan, ini perampasan hak,” tegas Perwakilan GWI DPC Pandeglang, Sabtu (22/8).
Lonjakan Kewajiban “Extra” Ratusan Juta
Berdasarkan penelusuran kronologi, Hj. Umamah pertama kali mengajukan Kredit PRK di BJB Cabang Labuan pada 7 Juli 2010 dengan plafon Rp 300.000.000 menggunakan jaminan sertifikat hak milik. Pada periode 2010–2011, rekam mutasi rekening koran menunjukkan adanya kejanggalan penarikan bunga ganda pada tanggal yang berdekatan.
Pada 3 Desember 2013, pihak bank mengirimkan “Surat Undangan Penyelesaian Kredit” yang menyatakan total kewajiban nasabah berada di angka Rp 269.096.198. Angka kewajiban ini tercatat stagnan selama 10 tahun hingga Desember 2023. Namun, secara mengejutkan pada 22 Februari 2024, kewajiban tersebut melonjak drastis mencapai Rp 703.101.266. Lonjakan ini dipicu oleh adanya sisipan pos tagihan “Extra” sebesar Rp 434.005.068, sebuah angka yang dinilai janggal di tengah tren suku bunga bank yang saat ini berada di kisaran 3%–6%.
Jalan Buntu Mediasi dan Dugaan Pelanggaran Regulasi
Nasabah tidak tinggal diam. Sejak Februari 2024 hingga Mei 2025, nasabah tercatat telah berupaya menempuh musyawarah sebanyak 9 kali. Upaya tersebut meliputi pertemuan dengan Pimpinan Cabang Firman Ahmad Hidayat dan PPK Jejen Juandi, melayangkan surat ke BJB Pusat di Bandung, hingga menggandeng kuasa hukum. Alih-alih mendapatkan restrukturisasi, rekening tabungan nasabah justru dibekukan dan proses menuju eksekusi lelang diduga terus berjalan.
Praktik ini dinilai berpotensi menabrak sejumlah regulasi perlindungan konsumen dan perbankan, di antaranya:
POJK No. 40/POJK.03/2019: Terkait kewajiban bank menawarkan restrukturisasi (penjadwalan ulang, penurunan bunga, perpanjangan waktu) sebelum mengeksekusi jaminan.
POJK No. 6/POJK.07/2022 Pasal 28: Kewajiban transparansi informasi dan peringatan tertulis yang jelas sebelum melakukan tindakan hukum.
PMK No. 213/PMK.06/2020 Pasal 29: KPKNL wajib mengumumkan lelang dan mengirim surat tercatat kepada debitur paling lambat 14 hari sebelum hari pelaksanaan.
UU Hak Tanggungan (UU No. 4/1996): Eksekusi harus didahului peringatan resmi (aanmaning) dan nasabah memiliki hak tebus hingga H-1 lelang.
Tuntutan dan Pembukaan Posko Pengaduan
Sebagai bentuk pengawalan terhadap hak konsumen, GWI DPC Pandeglang melayangkan tiga tuntutan tegas:
Meminta Bank BJB Cabang Labuan segera menghentikan proses lelang, melakukan audit ulang atas kejanggalan pos tagihan “Extra”, serta membuka ruang mediasi restrukturisasi secara adil.
Mendesak OJK Banten dan OJK Pusat untuk turun tangan memeriksa kepatuhan operasional BJB Cabang Labuan terhadap regulasi penyelesaian kredit macet.
Meminta atensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar memantau kepatuhan prosedur guna mencegah potensi kerugian yang lebih luas.
Untuk mencegah bertambahnya korban dengan kasus serupa, GWI DPC Pandeglang resmi membuka Pos Pengaduan bagi seluruh nasabah Bank BJB di wilayah Banten yang merasa dirugikan oleh sistem penagihan atau pelelangan aset secara sepihak. Masyarakat dapat langsung menghubungi narahubung posko melalui Hj. Umamah.
Reporter: Saud Maruntung Marbun
Editor: Media Panca News
Media Panca News Selalu Memberikan Informasi Akurat Dan Terpercaya











