PancaNews
Entertaiment

Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan

PancaNewsIndonesia
99
×

Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
JAKARTA, PANCA NEWS — Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana investasi. Penetapan status hukum ini dikeluarkan penyidik setelah melakukan gelar perkara mendalam.
​Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa perubahan status hukum Ruben Onsu diputuskan berdasarkan hasil kesepakatan peserta gelar perkara di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Investasi
​Joko memaparkan, kasus ini bermula dari laporan kepolisian dengan nomor registrasi LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P atas korban berinisial DM.
​Berdasarkan laporan tersebut, Ruben Onsu mulanya menawarkan kepada korban untuk mengikuti program investasi dana dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Tertarik dengan janji keuntungan tersebut, korban akhirnya menyetujui kerja sama dan menyerahkan sejumlah modal.
“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” tutur Joko.
​Kendati demikian, masalah muncul saat perjanjian tersebut jatuh tempo. Keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan oleh korban, sementara modal awal yang disetorkan juga belum dikembalikan oleh pihak terlapor.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” sambungnya.
Langkah Lanjutan Pihak Kepolisian
​Menindaklanjuti penetapan tersangka ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana melayangkan surat panggilan kepada Ruben Onsu untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kendati demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan tanggal pasti pemeriksaan tersebut.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ucap Joko.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak Ruben Onsu belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengaku belum mengetahui informasi perihal penetapan kliennya sebagai tersangka.
​Saat dihubungi, Minola menyebutkan dirinya sedang berada di Surabaya dan menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Ruben Onsu. Sekadar catatan, Minola selama ini dikenal sebagai kuasa hukum Ruben dalam perkara perceraiannya dengan Sarwendah, namun belum dapat dipastikan apakah ia juga akan mendampingi Ruben dalam kasus hukum yang tengah berjalan ini.
Reporter: Aprilina Elvira Nunuhitu
Media Panca News Selalu Memberikan Informasi Akurat Dan Terpercaya.
Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *