JAKARTA Media Panca News – Kamis,25 Juni 2026 Bagi Anda pengguna kendaraan roda empat atau lebih yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, penting untuk kembali memperhatikan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini tetap diberlakukan secara ketat sebagai langkah pemerintah dalam mengurai kepadatan lalu lintas di ibu kota.
Pemberlakuan aturan ganjil-genap ini merujuk pada kesesuaian angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender berjalan. Jika tanggal menunjukkan angka ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas, begitu pula sebaliknya.
Jadwal Operasional
Pemerintah memberlakukan aturan ini setiap hari kerja (Senin hingga Jumat) dengan pembagian dua sesi waktu:
Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sesi Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Perlu diingat, sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) serta hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Daftar Lokasi Terdampak
Kebijakan ini menyasar sejumlah ruas jalan arteri utama serta 28 titik akses gerbang tol di Jakarta. Berikut adalah daftar lokasi yang wajib diwaspadai:
Ruas Jalan Arteri:
Jalan Anggrek Neli Murni (arah akses Tol Jakarta-Tangerang)
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso
Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan Gerbang Pemuda hingga Jalan Dr. Satrio)
Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Kapt P Tendean)
Jalan Jenderal Sudirman (sekitar Semanggi hingga Senayan)
Jalan MH Thamrin
Jalan S. Parman (mulai dari Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Senen Raya
Jalan Gunung Sahari
Akses Gerbang Tol:
Gerbang Tol Slipi 1 & 2
Gerbang Tol Pejompongan
Gerbang Tol Semanggi
Gerbang Tol Senayan
Gerbang Tol Kuningan
Gerbang Tol Tebet 1 & 2
Gerbang Tol Cawang
Gerbang Tol Halim
Gerbang Tol Kebon Nanas
Gerbang Tol Pedati
Sanksi bagi Pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap pada jam operasional akan dikenakan sanksi tilang. Berdasarkan regulasi yang berlaku, denda maksimal yang dikenakan bagi pelanggar adalah sebesar Rp 500.000.
Pihak kepolisian dan dinas perhubungan mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek tanggal kalender sebelum memulai perjalanan. Pengendara disarankan memanfaatkan moda transportasi umum atau mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan dan potensi sanksi tilang.
Media Panca News – Selalu Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya.
Wartawan: Ridwan Lubis
