PancaNews

Update Terkini Ganjil-Genap Jakarta 2026: Cek Jadwal dan 28 Titik Akses Tol yang Wajib Dihindari

JAKARTA Media Panca News – Kamis,25 Juni 2026 Bagi Anda pengguna kendaraan roda empat atau lebih yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, penting untuk kembali memperhatikan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini tetap diberlakukan secara ketat sebagai langkah pemerintah dalam mengurai kepadatan lalu lintas di ibu kota.

​Pemberlakuan aturan ganjil-genap ini merujuk pada kesesuaian angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender berjalan. Jika tanggal menunjukkan angka ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas, begitu pula sebaliknya.

Jadwal Operasional

​Pemerintah memberlakukan aturan ini setiap hari kerja (Senin hingga Jumat) dengan pembagian dua sesi waktu:

Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB

​Sesi Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

​Perlu diingat, sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) serta hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Daftar Lokasi Terdampak

​Kebijakan ini menyasar sejumlah ruas jalan arteri utama serta 28 titik akses gerbang tol di Jakarta. Berikut adalah daftar lokasi yang wajib diwaspadai:

Ruas Jalan Arteri:

Jalan Anggrek Neli Murni (arah akses Tol Jakarta-Tangerang)

​Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso

​Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan Gerbang Pemuda hingga Jalan Dr. Satrio)

​Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Kapt P Tendean)

​Jalan Jenderal Sudirman (sekitar Semanggi hingga Senayan)

​Jalan MH Thamrin

​Jalan S. Parman (mulai dari Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)

​Jalan MT Haryono

​Jalan HR Rasuna Said

​Jalan D.I. Panjaitan

​Jalan Jenderal Ahmad Yani

​Jalan Pramuka

​Jalan Salemba Raya

​Jalan Kramat Raya

​Jalan Senen Raya

​Jalan Gunung Sahari

​Akses Gerbang Tol:

​Gerbang Tol Slipi 1 & 2

​Gerbang Tol Pejompongan

​Gerbang Tol Semanggi

​Gerbang Tol Senayan

​Gerbang Tol Kuningan

​Gerbang Tol Tebet 1 & 2

​Gerbang Tol Cawang

​Gerbang Tol Halim

​Gerbang Tol Kebon Nanas

​Gerbang Tol Pedati

Sanksi bagi Pelanggar

​Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap pada jam operasional akan dikenakan sanksi tilang. Berdasarkan regulasi yang berlaku, denda maksimal yang dikenakan bagi pelanggar adalah sebesar Rp 500.000.

​Pihak kepolisian dan dinas perhubungan mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek tanggal kalender sebelum memulai perjalanan. Pengendara disarankan memanfaatkan moda transportasi umum atau mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan dan potensi sanksi tilang.

Media Panca News – Selalu Memberikan Informasi yang Akurat dan Terpercaya.

Wartawan: Ridwan Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *