PancaNews
DaerahEkonomiMetropolitanNasionalPolitik

Habitat Indonesia: Pemda Komit Rp600 Juta & Siapkan Perbup Wajib 40% Tukang Lokal Bersertifikat

PancaNewsIndonesia
41
×

Habitat Indonesia: Pemda Komit Rp600 Juta & Siapkan Perbup Wajib 40% Tukang Lokal Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

pancaNews.com/ JAKARTA – Upaya peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi di daerah mulai membuahkan hasil nyata. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah memiliki mandat kuat untuk membina dan mengawasi pekerja konstruksi. Melalui advokasi intensif, Habitat Indonesia memastikan regulasi tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan konkret di lapangan.

Bukti komitmen tersebut terlihat jelas dari sisi alokasi anggaran. Pemerintah daerah telah menetapkan dana khusus untuk program sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

“Tahun 2026 dialokasikan sekitar Rp300 juta dan tahun 2027 juga sekitar Rp300 juta,” ungkap Direktur Habitat Indonesia, Arwin Soelasono.

Komitmen anggaran selama dua tahun berturut-turut ini dinilai sangat strategis. Mengingat biaya sertifikasi yang tidak murah, dukungan fiskal daerah menjadi kunci agar program ini dapat berjalan berkelanjutan dan tidak hanya bersifat sesaat.

“Adanya pos anggaran tetap ini membuka akses lebih luas bagi pekerja untuk mengikuti uji kompetensi. Ini juga menunjukkan jaminan keberlanjutan program meskipun intervensi dari kami telah selesai,” tambah Arwin.

Regulasi Pengikat: Minimal 40% Tenaga Lokal

Selain dukungan dana, kerangka regulasi yang mengikat juga sedang disiapkan. Saat ini, draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jasa Konstruksi sedang dalam proses pembahasan. Salah satu poin krusial dalam draf tersebut adalah kewajiban penggunaan minimal 40% tenaga kerja lokal dalam setiap proyek pembangunan.

“Dan yang paling penting, tenaga kerja tersebut wajib memiliki sertifikat kompetensi,” tegas Arwin.

Jika Perbup ini disahkan, maka aturan tersebut bersifat mengikat, bukan sekadar himbauan. Kontraktor yang mengerjakan proyek baik yang bersumber dari APBD maupun swasta wajib menyerap tenaga kerja lokal yang telah teruji keahliannya. Kebijakan ini memberikan dampak ganda: meningkatkan penyerapan tenaga kerja sekaligus menjamin kualitas hasil konstruksi.

“Saat ini draf masih dalam tahap pembahasan antara Pemda dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tim Habitat Indonesia. Advokasi terus dilakukan agar kebijakan ini segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.

Arwin menilai, dua capaian besar ini menjadi fondasi kokoh bagi ekosistem jasa konstruksi di daerah. Pertama, adanya kepastian anggaran, dan kedua, adanya payung hukum yang kuat dibanding sekadar surat edaran.

“Ini adalah contoh kolaborasi yang sangat baik antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah,” pungkas Arwin Soelasono.

Habitat Indonesia berharap langkah positif ini dapat menjadi contoh dan ditiru oleh kabupaten/kota lainnya, sehingga target penciptaan tenaga konstruksi yang kompeten dan bersertifikat di tingkat nasional dapat tercapai lebih cepat.

Editor : Icha
Reporter : Rita Djuwarsih

Putih-Merah-Muda-Minimalis-Banner-Promosi-Self-Service-Laundry-20251128-154302-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *